MERAHPUTI H I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai membenahi pengelolaan parkir di sepanjang Jalan Opak, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo. Langkah ini dilakukan setelah muncul keluhan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri mengenai praktik parkir yang masih menggunakan pembayaran tunai dan diduga belum mengantongi izin sesuai ketentuan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya telah turun langsung melakukan pemeriksaan di kawasan tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah pengelola parkir yang memang memiliki izin penyelenggaraan parkir, tetapi belum dilengkapi izin khusus untuk parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang menyoroti legalitas pengelolaan parkir sekaligus sistem pembayarannya.
"Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Bapak Wali Kota bahwa di Jalan Opak ditemukan banyak parkir yang tidak berizin dan mereka melakukan pembayaran secara tunai," ujar Trio, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, izin penyelenggaraan parkir yang dimiliki pengelola belum otomatis memberikan kewenangan untuk menggunakan tepi jalan umum sebagai lokasi parkir. Penggunaan ruang milik jalan tersebut harus memiliki izin TJU sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Karena itu, Dishub meminta para pengelola segera mengurus perizinan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Kota Surabaya. Pemkot memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi persyaratan administrasi agar kegiatan parkir berjalan sesuai aturan.
"Pengelola parkir kami tanyai dan kami minta segera mengurus izin ke kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya, dalam hal ini UPTD Parkir Kota Surabaya," jelasnya.
Trio menegaskan, legalitas menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan parkir di tepi jalan. Pengelola tidak bisa sembarangan menggunakan fasilitas jalan umum untuk kepentingan usaha parkir tanpa persetujuan pemerintah.
Tak hanya menertibkan perizinan, Pemkot Surabaya juga akan mewajibkan penggunaan sistem pembayaran digital bagi pengelola yang telah memperoleh izin TJU. Transaksi nontunai dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan mencegah praktik pengelolaan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
"Nanti kalau izin TJU sudah keluar, maka harus digitalisasi parkir. Pembayarannya non-tunai," tegas Trio.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawal kebijakan tersebut dengan membiasakan pembayaran menggunakan metode digital. Pengguna jasa parkir diharapkan tidak langsung memberikan uang tunai kepada juru parkir apabila layanan pembayaran nontunai telah diberlakukan.
"Ketika melakukan pembayaran, mintalah dengan pembayaran non-tunai. Apabila jukir tidak mau melakukan pembayaran non-tunai, saya sarankan untuk tidak dibayar," tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengingatkan bahwa kewajiban perizinan tidak hanya berlaku bagi pengelola parkir di tepi jalan umum. Pelaku usaha yang menyediakan lahan parkir di dalam area persil atau kawasan tempat usahanya juga wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir sesuai peruntukan.
Menurut Basari, persoalan perizinan menjadi semakin penting ketika kapasitas lahan parkir di dalam persil tidak mampu menampung kendaraan pengunjung. Kondisi tersebut kerap menyebabkan kendaraan menggunakan tepi jalan umum sebagai lokasi parkir tambahan.
"Setiap tempat usaha yang memiliki lahan parkir di dalam persil, parkirnya juga harus mengurus izin penyelenggaraan parkir," ujarnya.
Ia menegaskan, limpahan kendaraan dari area parkir persil ke tepi jalan umum juga memiliki konsekuensi perizinan. Pengelola usaha tidak boleh membiarkan aktivitas parkir meluas ke ruang jalan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Apabila tempat parkir persil tidak mencukupi sehingga terjadi luberan ke tepi jalan umum, itu juga berkewajiban untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir," pungkas Basari.
Pemkot Surabaya berharap penataan tersebut dapat menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.(sub)
Editor : Redaksi