Jokowi Tegas Tolak Uji Ulang Ijazah di Persidangan, Sebut Dokumen Pribadi

MERAHPUTIH I JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan keberatan atas permintaan kubu terdakwa Roy Suryo yang menghendaki pengujian ulang ijazahnya melalui pemeriksaan laboratorium forensik secara terbuka di persidangan. Jokowi menilai pemeriksaan terhadap dokumen tersebut sudah pernah dilakukan oleh Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Sikap itu disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11). Di hadapan majelis hakim, Jokowi menegaskan tidak bersedia apabila ijazah fisiknya kembali dijadikan objek pengujian dengan membandingkannya terhadap file digital yang dianalisis pihak terdakwa.

Keberatan Jokowi muncul setelah kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan kesediaannya mengikuti pengujian ulang secara transparan di ruang sidang. Refly meminta agar ijazah fisik yang diklaim asli oleh Jokowi dibandingkan langsung dengan dokumen digital yang menjadi bahan analisis terdakwa.

"Saudara sebagai saksi pelapor bersedia, apabila Majelis Hakim memerintahkan dilakukannya uji laboratorium forensik ulang secara transparan di persidangan terhadap ijazah analog fisik yang saudara klaim asli, dibandingkan dengan file digital yang dianalisis terdakwa?" tanya Refly.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi tidak memberikan persetujuan. Ia menegaskan bahwa ijazah miliknya telah melalui pemeriksaan forensik oleh Bareskrim Polri. Selain itu, ia memandang ijazah tersebut sebagai dokumen pribadi yang tidak semestinya terus-menerus dibawa dan diperlihatkan dalam berbagai kepentingan.

"Saya keberatan, Yang Mulia, karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana," kata Jokowi di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan sikap Jokowi terhadap permintaan pengujian ulang yang diajukan pihak terdakwa. Ia tetap berpegang pada hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan aparat kepolisian dan tidak ingin dokumen pribadinya kembali menjadi objek pemeriksaan di luar kebutuhan yang telah dijalani.

Selain mempermasalahkan pengujian ulang, Refly Harun juga menggali apakah Jokowi pernah memperlihatkan ijazah fisiknya secara langsung kepada Roy Suryo. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kesempatan terdakwa untuk memeriksa dokumen yang selama ini menjadi sumber polemik.

Refly mempertanyakan apakah Jokowi pernah memberikan kesempatan kepada Roy Suryo untuk membuktikan secara langsung keaslian atau ketidakaslian ijazah tersebut.

"Apakah saksi pernah menunjukkan ijazah analog, fisik, kepada terdakwa dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut asli atau palsu?" ujar Refly.

Jokowi menjawab tidak pernah memperlihatkan ijazah fisiknya kepada Roy Suryo. Ia kemudian menegaskan bahwa persoalan pembuktian seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang melontarkan tuduhan.

"Tidak Yang Mulia, karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan," tegas Jokowi.

Jawaban tersebut menegaskan posisi Jokowi dalam perkara yang telah bergulir ke meja hijau. Ia menilai tudingan terhadap keaslian ijazahnya harus disertai bukti oleh pihak yang menyampaikan tuduhan, bukan justru menjadikan dirinya sebagai pihak yang harus terus-menerus membuktikan dokumen tersebut.

Dalam persidangan, isu keaslian ijazah kembali menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan kubu terdakwa. Permintaan pengujian ulang menjadi bagian dari upaya pihak Roy Suryo untuk menguji bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta sejumlah pelanggaran terkait informasi dan transaksi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa penuntut umum mendasarkan dakwaan primair pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mencantumkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pemeriksaan terhadap Jokowi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara tersebut. Keterangan saksi pelapor, pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa, serta bukti yang diajukan masing-masing pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara.

Meski Jokowi telah menyampaikan keberatan terhadap pengujian ulang ijazah fisiknya, keputusan mengenai langkah pembuktian dalam persidangan tetap berada pada kewenangan majelis hakim. Sementara itu, seluruh dakwaan terhadap Roy Suryo masih harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.(red)

Editor : Redaksi