MERAHPUTIH I JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran dibuka mulai 5 hingga 10 November 2026. Kemenhaj menegaskan proses rekrutmen harus berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan petugas yang terpilih bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan benar-benar memiliki kemampuan dan kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan seluruh tahapan seleksi harus berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada proses yang mengabaikan prinsip keterbukaan maupun standar kompetensi yang telah ditetapkan.
“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” tegas Puji di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Seleksi PHD tahun ini dibuka untuk dua bidang, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Kedua bidang tersebut memiliki persyaratan usia dan kualifikasi pendidikan yang berbeda sesuai kebutuhan pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam pelaksanaannya, Kemenhaj melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi. Pelibatan pemerintah daerah tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan kesiapan calon petugas di masing-masing wilayah.
Kemenhaj juga menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung proses penyiapan PHD. Dukungan tersebut tidak cukup hanya melalui rekomendasi terhadap calon peserta, tetapi harus disertai kesiapan anggaran.
Puji menegaskan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi petugas haji daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting karena PHD akan terlibat langsung dalam mendukung pelayanan jemaah selama berada di Tanah Suci. Karena itu, kesiapan personel harus dibarengi dengan pembekalan dan dukungan pembiayaan yang memadai.
Di sisi lain, Kemenhaj menyiapkan mekanisme pengawasan untuk mencegah munculnya persoalan dalam proses seleksi. Hasil pemeriksaan administrasi wajib dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia.
Ketentuan serupa diberlakukan terhadap rekapitulasi hasil tes Computer Assisted Test (CAT). Hasilnya akan diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan tes dan/atau melalui akun masing-masing peserta.
Langkah tersebut dimaksudkan agar setiap tahapan memiliki rekam administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, peserta dapat mengetahui hasil seleksi berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan.
Pelaksanaan seleksi PHD mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.
Calon peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah terakhir, surat rekomendasi kepala daerah, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Khusus calon peserta dari unsur non-aparatur sipil negara (non-ASN), terdapat persyaratan tambahan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dari sisi kualifikasi, seluruh calon petugas wajib beragama Islam. Untuk bidang Pelayanan Umum, peserta harus berusia 30 hingga 55 tahun dengan pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat.
Sementara itu, calon petugas bidang Pelayanan Kesehatan disyaratkan berusia 27 hingga 55 tahun. Persyaratan tersebut menjadi dasar penyaringan calon petugas sesuai bidang pelayanan yang akan dijalankan.
Kemenhaj telah menetapkan jadwal seleksi secara bertahap. Setelah masa pendaftaran berakhir pada 10 November 2026, peserta akan mengikuti tes CAT pada 14 November 2026. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 16 November 2026.
Kemenhaj meminta seluruh calon peserta tidak mengabaikan ketentuan administrasi maupun jadwal yang telah ditetapkan. Kelengkapan dokumen dan kesesuaian kualifikasi menjadi faktor penting agar peserta dapat mengikuti proses seleksi tanpa kendala.(red)
Editor : Redaksi