MERAHPUTIH I JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1448 Hijriah/2027 Masehi. Jemaah diminta segera mengecek status keberangkatan sekaligus mempersiapkan persyaratan administrasi dan kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan daftar tersebut mencakup tiga kelompok, yakni jemaah lunas tunda berangkat, jemaah yang masuk alokasi kuota musim haji 2027, serta jemaah lanjut usia yang mendapat prioritas.
Pengecekan status keberangkatan dan informasi berhak melunasi biaya haji dapat dilakukan melalui laman resmi Kemenhaj di haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas.
“Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian di Jakarta, Selasa (27/10).
Ia menegaskan, pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat sebelum jemaah dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Karena itu, calon jemaah diimbau menjalani pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai ketentuan pemerintah.
Selain kesiapan fisik, jemaah juga diminta memastikan kelengkapan administrasi dan mengikuti informasi resmi terkait jadwal serta mekanisme pelunasan Bipih.
Kemenhaj mengimbau masyarakat berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai status keberangkatan maupun tahapan persiapan haji.
Pengecekan sejak dini diharapkan membantu jemaah mempersiapkan keberangkatan haji 2027 secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.(red)
Editor : Redaksi