MERAHPUTIH I JAKARTA – Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, melontarkan kritik keras terhadap program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menilai kebijakan tersebut berisiko menekan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus membebani anggaran desa.
Pernyataan itu disampaikan Bhima saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (27/10/2026). CELIOS menempuh jalur hukum untuk menggugat kebijakan tersebut karena dinilai tidak adil bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat desa.
Bhima menyebut KDMP sebagai kebijakan koperasi terburuk sepanjang sejarah. Menurutnya, program tersebut tidak hanya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tetapi juga melibatkan pembiayaan perbankan yang berpotensi menambah beban keuangan di kemudian hari.
Ia menilai alokasi Rp240 triliun untuk program tersebut akan lebih berdampak jika disalurkan sebagai kredit berbunga rendah bagi sekitar 3,9 juta warung kecil di Indonesia. Dengan skema itu, setiap warung berpotensi memperoleh tambahan modal sekitar Rp61,5 juta.
“Dari berapa banyak dampak yang bisa diperoleh dari warung-warung kecil dibandingkan Kopdes Merah Putih?” kata Bhima.
Selain persoalan pembiayaan, ia menuding keberadaan KDMP berpotensi mematikan usaha rakyat karena bersaing langsung dengan warung dan UMKM yang telah lebih dahulu beroperasi. Ia memperingatkan, kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha kecil, termasuk pedagang barang bersubsidi dan LPG.
Bhima juga menyoroti dugaan pemangkasan anggaran desa untuk mendukung program KDMP. Menurutnya, pengurangan anggaran berisiko mengganggu pembangunan infrastruktur desa, seperti irigasi dan jalan, serta menghambat operasional posyandu dan layanan pendidikan anak.
Ia turut mempertanyakan pelibatan unsur militer dalam pelaksanaan program serta memperingatkan potensi penyalahgunaan untuk kepentingan politik elektoral. Bhima menilai kebijakan tersebut seharusnya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat desa dan melibatkan pengurus desa dalam pengambilan keputusan.
CELIOS, lanjutnya, memilih menggugat melalui jalur hukum di MK agar dampak ekonomi kebijakan tersebut turut menjadi pertimbangan hakim, bukan hanya aspek administratif dan prosedural.
Bhima berharap proses pengujian di MK dapat memperhatikan konsekuensi program terhadap masyarakat luas, terutama keberlangsungan UMKM, lapangan kerja, dan kemampuan desa memenuhi kebutuhan dasar warganya.(red)
Editor : Redaksi