Nama Teguh Kinarto Terseret, Kasus Berlian Rp 70 M Akhirnya Di-SP3
MERAH PUTIH | Surabaya – Kasus dugaan penggelapan berlian senilai Rp 70 miliar yang dilaporkan Mariani Tanubrata pada 5 November 2018 silam, akhirnya terhenti dan tidak bisa lanjut ke Pengadilan. Pasalnya, penyidik Unit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus itu. Mengapa kok dihentikan setelah kasusnya berjalan dua tahun?
Informasi yang diperoleh Harian Merah Putih, kasus dugaan tindak pidana penggelapan berlian ini semula dilaporkan ke Bareskrim Polri. Meski yang dilaporkan Mariani Tanubrata, warga Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya. Namun laporan ini menjadi heboh, lantaran menyeret nama pengusaha Teguh Kinarto.
Kronologi dugaan penggelapan berlian senilai Rp. 73 miliar ini, berawal dari Mariani Tanubrata yang menawarkan perhiasan berlian kepada Teguh Kinarto, yang anaknya akan menikah. Namun, oleh Teguh Kinarto, berlian tersebut diserahkan ke Kiki Amelia Chandra (terlapor).
Saat Mariani Tanubrata akan mengambil perhiasan ke kantor Teguh Kinarto, namun pelapor justru mendapatkan jawaban, bahwa perhiasan tersebut sudah tidak ada. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor, pada 8 Maret 2019 lalu, penyidik Unit IV Subdit Kamneg sudah melaksanakan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Karenanya, perkara dihentikan demi hukum. "Kasus ini dihentikan, karena penyidik tidak menemukan bukti atau barang bukti tentang surat kepemilikan berlian yang dipermasalahkan maupun bukti surat tanda serah terima dari pelapor tidak ada," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Sementara itu, Tantawi Jauhari Nasution selaku kuasa hukum Mariani Tanubrata ketika dikonfirmasi terkait penerbitan SP3 oleh penyidik Unit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan bahwa dirinya belum tahu tentang penerbitan SP3 itu. "Kalau berkenan besok ya. Sy mesti cek dulu berkas perkaranya di kantor ya," jawab Tantawi dihubungi melalui pesan whatsapp-nya, Rabu (16/9/2020).
Ditanya apakah pihaknya belum menerima surat SP3 dari penyidik Unit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Tantawi belum bisa memberikan jawaban lantaran ada beberapa perkara yang sedang ditanganinya. "Ada beberapa perkara yang saya tangani, saya mesti liat berkasnya Mas," terang Tantawi.
Diketahui Mariani Tanubrata, warga Jalan Kertajaya Indah Timur melaporkan Kasus ini dua tahun silam, tepatnya 5 November 2018. Tercatat No: LPB/1431/XII/2018 Bareskrim, dengan terlapor Kiki Amelia Candra.
Namun Ditreskrimum Polda Jatim pada 13 Maret 2019, melayangkan surat Nomor SP.Tap/29/III/Res1.1/2019 Ditreskrimum. Isinya penghentian penyelidikan perkara. Setelah memintai keterangan beberapa saksi termasuk korban.
Penghentian penyelidikan itu bisa saja mengejutkan Mariani. Sebab, informasinya Mariani masih berharap kasus yang dilaporkan dapat segera tuntas dan berujung ke pengadilan. Dia mendapat bukti baru untuk mendukung laporannya pada Agustus 2020.
Ibu rumah tangga itu disebut-sebut mendapati bukti baru terkait kepemilikan berlian miliknya. Bukti itu diterima dari seorang temannya bernama Afandi. Koleganya itu mengaku bahwa barang berupa berlian miliknya, dibeli dari Teguh Kinarto. Sumber di lingkungan Polda menyebutkan Mariani saat itu menyerahkan 39 item perhiasan berlian tersebut atas permintaan Teguh Kinarto. Dipinjam untuk contoh membuatkan perhiasan yang sama, karena anaknya akan menikah.
Sebanyak 39 item perhiasan berlian seharga Rp 70 miliar itu ditempatkan dalam dus hitam. Berbentuk kotak ukuran 35 cm x 50 cm. Barang berharga itu diterima oleh Kiki Amelia, orang kepercayaan Teguh. Lalu ditaruh di atas meja kantor Teguh yang berada di Jalan Kertajaya Indah, Surabaya. Bukti baru ini akan diserahkan ke penyidik Polda Jatim agar membuka kembali laporan No LPB/1431/XII/2018. (her)