Cabang Dinas Pendidikan Aru Bisa Kekurangan Guru


Kantor Dinas Pendidikan Cabang Aru. HMP/BOY

MERAHPUTIH| MALUKU - Dinas Pendidikan Cabang Aru cepat atau lambat akan mengalami kekurangan tenaga pendidik alias guru, hal ini dimungkinkan dengan kebijakan sewenang - wenang yang dilakukan oleh kepala cabang Dinas Pendidikan Aru Ruben Sairdekut yang seenaknya mengambil tenaga guru fungsional untuk menjadi staf pada Dinas Pendidikan Cabang Aru.

Salah satu Guru yang tidak ingin namanya dipublish kepada harian merahputih.id,  Rabu (22/12/2021) di Ambon mengatakan,  sangat kecewa atas kebijakan yang diambil oleh Ruben Sairdekut, yang mengangkat tenaga guru untuk diperbantukan pada kantor cabang Dinas Pendidikan.

 

Bahkan lanjutnya, ada kepala sekolah yang keberatan dengan kebijakan tersebut, karena menurut yang bersangkutan sekolah akan mengalami kekurangan tenaga pendidik, “Lagipula bagaimana kami mau mencerdaskan anak - anak di daerah ini,’ katanya. 

Ditempat terpisah, salah satu masyarakat Aru di kota Ambon Laurens, mengaku sangat menyesalkan kebijakan yang diambil oleh kepala cabang Dinas Pendidikan Aru tersebut.” Bagaimana anak - anak kami mau pintar dengan cara seperti ini,”  katanya bernada kesal.

Harusnya menurut dia,  ada perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi beserta stakeholder, menanyakan kebijakan yang dilakukan Ruben.

Dia sangat mengharapkan perhatian khusus dari Gubernur Maluku Murad Ismail.” Apalagi berbicara soal putra daerah, biar bagaimanapun juga suara dari Kepulauan Aru turut menghantar Murad Ismail dan pasangannya Barnabas Orno menduduki kursi Maluku 1 dan 2,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Jasmono yang ditemui harian merahputih.id bergerak cepat ketika dikonfirmasi terkait tidak difungsikan nya Kristian Ririmase sebagai  Kepala Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Aru.

Kepada harianmerahputih.id Jasmono mengatakan,  akan segera menindaklanjutinya dengan menelepon Kadis Pendidikan Provinsi Maluku.

 

Untuk diketahui bahwa ada Surat Pemberitahuan dari Dinas Provinsi Maluku yang bersifat Penting kepada kepala cabang dinas dikmen dan diksus, kepala SMA /SMK/SLB se-Maluku Tertanggal 14 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Insun Sangadji dengan nomor 430/3892/2021 yang berbunyi ,"Menindaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang : Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Untuk Tertib Administrasi Kepegawaian serta Pemberlakuan Absensi Online Terintegrasi bagi Seluruh ASN lingkup Provinsi Maluku maka perlu diberitahukan hal - hal sebagai berikut :

1.Bagi Guru dan Pegawai Untuk Bertugas Sesuai dengan SK Penempatan yang diterima.

2.Tidak Diperkenankan bagi Guru dengan Spesifikasi bidang Pendidikan atau Bergelar Sarjana Pendidikan(S.Pd) Untuk Mengajukan Alih Fungsi dari Jabatan Fungsional tertentu(JFT) ke Jabatan Pelaksana(JP) dan atau Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik,  Karena sesuai Analisis Kebutuhan Guru,  Provinsi Maluku masih Kekurangan Tenaga Pendidik.

Namun hal tersebut tidak digubris oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aru Ruben Sairdekut. (boy)