KPK Hadir Dalam Annual Meeting of the ECAN 2022


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri pertemuan internasional The Economic Crime Agencies Network (ECAN). Pertemuan tahunan ke-8 kali ini dilaksanakan di Kuala Lumpur dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) sebagai tuan rumah. Pertemuan yang digelar pada Rabu (16/3) ini sedikit berbeda, karena pihak MACC sebagai tuan rumah mengadakan secara virtual ditengah situasi pandemi Covid-19.

Tema pertemuan tahun ini ialah kejahatan ekonomi yang membahayakan keamanan nasional. Para peserta dan pengamat yang hadir diperkenankan untuk memberikan wawasan dan praktik terbaik dalam memerangi kejahatan ekonomi untuk keuntungan dan pemahaman bersama.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar berkesempatan memberikan paparan tentang beberapa laporan hasil kerjasama KPK dengan anggota ECAN. “Selain melakukan pertemuan tahunan dengan lembaga penegak hukum dari berbagai negara, KPK ingin menyampaikan laporan hasil kerja sama antar lembaga yang mencakup pertukaran informasi yang luas,” kata Lili

Lili menuturkan pada 2021 Amerika Serikat melalui Federal Bureau of Investigation (FBI) telah menyetujui petisi Indonesia untuk meremisi aset tersangka yang melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) dalam kasus penyuapan dan pencucian uang. Petisi tersebut meminta pemerintah AS untuk memfasilitasi pemulangan aset senilai USD 5,9 juta kembali ke Indonesia.

“Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Indonesia dan merupakan hasil dari investigasi paralel antara KPK dan FBI.” ungkap Lili. Sejak tahun 2017, FBI telah membantu KPK dalam mengusut kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), berupa memfasilitasi wawancara saksi, memperoleh dokumen bukti kunci, serta barang bukti elektronik.

Penyelidikan paralel diawali oleh informasi KPK mengenai saksi kunci kasus E-KTP yang berdomisili di AS, yang menyebabkan FBI membuka penyelidikan FCPA dan pencucian uang terhadap saksi kunci tersebut. Penyelidikan kasus E-KTP masih berlangsung di KPK, satu tersangka dalam kasus ini berdomisili di luar negeri dan menjadi buronan Indonesia.

Lili kemudian memaparkan kasus korupsi yang di Garuda Indonesia yang melibatkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pengadilan Indonesia telah mengeluarkan putusan penyitaan aset Emirsyah di Singapura.

Awalnya, kasus tersebut merupakan hasil investigasi bersama dengan CPIB Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris untuk kasus suap dan korupsi asing, yang melibatkan perusahaan publik di Inggris dan flag carrier Indonesia.

Selanjutnya, KPK membuka penyelidikan terhadap Emirsyah karena menerima suap dari perusahaan Inggris tersebut. Saat ini, penyitaan aset sedang dalam proses yang akan dibawa melalui jalur MLA dari Otoritas Pusat Indonesia ke Kejaksaan Agung Singapura.

Terakhir, KPK juga memaparkan laporan tentang intelijen atau informasi yang diberikan dari hasil berbagi informasi antar anggota ECAN. Selama tahun 2021, KPK telah membantu 20 permintaan masuk yang sebagian besar berasal dari Yurisdiksi anggota ECAN, yaitu FBI – USA, SFO – UK dan CPIB – Singapura.

Sementara, KPK juga memiliki 27 permintaan keluar, antara lain CPIB –Singapura, MACC – Malaysia, FBI – USA dan AFP – Australia. Kerjasama antar lembaga negara ini mencakup pertukaran informasi yang luas untuk mendukung proses pra-penyidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Antara lain identifikasi dan penggeledahan orang, data badan hukum, harta benda dan lokasi harta kekayaan, validasi data atau dokumen, perolehan barang bukti termasuk barang bukti elektronik dan catatan perbankan, serta wawancara saksi dan tersangka. (red)