MERAHPUTIH I SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjawab terkait kabar bahwa KPK membawa sejumlah barang bukti dari ruang kerjanya saat melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya pada Rabu (21/12/2022) lalu.
Usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda Jatim, Kamis (22/12/2022) pagi, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa KPK tidak membawa dokumen apapun dari ruang.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
"Yang terkonfirmasi, dari ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa (oleh KPK). Kemudian dari ruang Wagub juga tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada flashdisk yang dibawa. Kondisinya seperti itu," tegas Khofifah.
"Kami sampaikan, saya, pak wagub, pak sekda dan jajaran Pemprov Jatim semuanya menghormati proses yang sedang berjalan. Dan kami semua jajaran pemprov siap untuk membantu dan mendukung data jika diperlukan oleh KPK," imbuhnya.
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruang OPD dan juga ruang Gubernur Jatim dan Wagub Jatim. OPD yang dimaksud di antaranya adalah Biro Kesra Biro Ekonomi dan juga Biro Administrasi Pemerintahan.
Penggeledahan KPK yang dilakukan di kantor Pemprov Jatim tersebut, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim senilai Rp 7,8 triliun.
Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka. (red)
Editor : prass prasetyo