MERAHPUTIH|MALUKU- Menteri Luar Negeri Indonesia ibarat pepatah Tong Kosong Berbunyi Nyaring. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa dalam pembelaan terhadap kliennya Antonius Latumutuani di Pengadilan Negeri Masohi yang dibacakan pada tanggal 4 September 2023.
Kuasa Hukum Terdakwa beralasan bahwa upaya untuk menemukan kebenaran materiil dalam persidangan terhadap diri Terdakwa telah dilakukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, namun mengalami hambatan untuk menghadirkan Kepala Negara (Presiden) RMS di Pengasingan – Johannis G. Wattilete, yang telah bersedia memberikan
pendapatnya melalui Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu
Sebagaimana ditentukan oleh pasal 11 ayat (3) c Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI
Nomor 4 Tahun 2020 yang menentukan Saksi dan/atau Ahli berada di luar negeri, maka
kesaksian atau pendapatnya di kedutaan/konsulat jenderal Republik Indonesia atas
persetujuan/rekomendasi Menteri Luar Negeri.
Kehadiran Kepala Negara (Presiden) RMS di Persidangan pada Kantor Kedutaan Indonesia di Den Haag – Belanda, untuk menjelaskan tentang status RMS apakah sebagai Negara yang sah ataukan sebagai gerakan separatis sebagaimana tertuang dalam jawaban para saksi dalam BAP Polisi, di mana kata ‘separatis’ ditulis oleh Polisi seakan-akan para saksi menjawab dan mengerti maknanya.
Selain itu, kehadiran ahli untuk mempertegas status Terdakwa apakah sebagai bagian dari struktur RMS atau tidak, yang berdampak pada penghukuman atau pembebasan Terdakwa
sebagaimana disampaikan oleh ahli hukum pidana atas nama Dr. Reimond Supusepa, SH,
MH yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di dalam persidangan.
Namun Menteri Luar Negeri Indonesia tidak memberikan rekomendasi sehingga Kepala Negara (Presiden) RMS di Pengasingan tidak dapat memberikan pendapatnya, sehingga rasa keadilan di Pengadilan terhadap diri Terdakwa menjadi menjauh. Hanya dibutuhkan 1 (satu) atau 2 (dua) kalimat enteng dan waktu singkat saja rekomendasi itu dibuat. Di lain pihak,
Menteri Luar Negeri Indonesia pepergian ke berbagai Negara dan lembaga-lembaga internasional termasuk Dewan Keamanan PBB dengan sikap keras dan bersuara lantang berjuang memperoleh dukungan bagi penghentian perang antara Israel dengan Hamas – Palestina dan bagi kemerdekaan rakyat Palestina.
Apa yang dilakukan Menteri Luar Negeri Indonesia, untuk menunjukkan kepada dunia seakan-akan Menteri Luar Negeri Indonesia sangat peduli dengan nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan. Sikap mendua Menteri Luar Negeri Indonesia, dapat diungkapkan dengan kalimat ‘tong kosong yang berbunyi nyaring’.
Semuel Waileruny sebagai salah satu Kuasa Hukum Terdakwa menjelaskan bahwa melalui
pendapat ahli antara lain Ghazali Ohorella dalam kedudukannya selaku ahli hukum
Internasional dan Ketua Masyarakat Adat Se Dunia Untuk Perserikatan Bangsa-bangsa,
Noelle Higgins (dari Fakultas Hukum dan Pemerintahan, Dublin City University), Eric de
Brabandere dari Grotius Centre for International Studies 1 Universiteit Leiden (Nederland),
Karen Parker, Gesina Hermina Johanna van der Mollen N. J. C. N. Kapeyne van de Capello
yang pendapat mereka disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi.
Juga ahli hukum Internasional yang hadir secara langsung dan menyampaikan pendapatnya di bawah sumpah, menjelaskan bahwa RMS memiliki syarat sah sebagai Negara yang
diproklamasikan pada tanggal 25 April 1950, kemudian dianeksasi oleh NKRI yang baru
diproklamasi pada 17 Agustus 1950.
Selain itu, terdapat juga ahli HAM atas nama Usman Hamid yang memberikan pendapatnya di bawah sumpah di Pengadilan bahwa seharusnya terdakwa tidak boleh dihukum karena mengibarkan bendera RMS dengan niat sebagai protes kepada Pemerintah Indonesia yang telah menempatkan batas Taman Nasional, Manusela masuk dalam wilayah petuanan masyarakat adat Piliyana, bahkan telah masuk pada dusun-dusun tanaman umur panjang milik masyarakat adat, tanpa permisi kepada Pemerintah Negeri atau tua-tua adat masyarakat adat tersebut.
Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku
Usman Hamid menegaskan kepada Hakim dan Jaksa agar jangan dengan semangat nasinalisme yang berlebihan lalu orang yang tidak bersalah (Terdakwa) mesti dihukum. Ghazali Ohorella berpendapat bahwa pengambilan hak adat Masyarakat Adat atas tanah untuk kepentingan Negara tanpa persetujuan Masyarakat Adat adalah tidak sejalan dengan prinsip dan ketentuan UNDRIP dan instrumen hak asasi manusia internasional lainnya. Tindakan-tindakan tersebut memerlukan pemeriksaan yang cermat terhadap kerangka hukum internasional, regional, dan nasional untuk menjamin perlindungan dan pemajuan hak-hak Masyarakat Adat.
Tindakan Pemerintah, dipandang negatif, terutama jika dilihat dari kacamata standar hak
asasi manusia internasional yang tertuang dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak
Masyarakat Adat: (1) Tindakan pemerintah yang mengubah batas dan mendirikan taman
nasional di dalam tanah adat masyarakat adat tanpa persetujuan mereka jelas
bertentangan dengan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UNDRIP.
Prinsip ini mengamanatkan bahwa Negara-negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik dengan Masyarakat Adat yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan bebas dan terinformasi sebelum menyetujui proyek apa pun yang berdampak pada tanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya. (2).
Dengan mengubah batas-batas tanpa persetujuan masyarakat adat atau otoritas negara, pemerintah tampaknya melanggar hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya mereka, yang secara tradisional mereka miliki atau tempati atau
gunakan.
Hak-hak ini secara eksplisit dilindungi berdasarkan Pasal 25, 26, 27, dan 28
UNDRIP. (3). Pasal 28 UNDRIP menetapkan bahwa Masyarakat Adat berhak atas restitusi
atau kompensasi atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka
miliki atau tempati atau gunakan, dan yang telah disita, diambil, ditempati, digunakan, atau
dirusak tanpa persetujuan mereka yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan.
Melalui alas an-alasan yang disampaikan, Kuasa Hukum Terdakwa mohon kepada Pengadilan agar,
Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua
(1). Menyatakan Terdakwa Antonius Latumutuany, tidak terbukti bersalah melakukan
tindak pidana yang didakwakan dan dituntut kepadanya oleh Penuntut Umum,
(2).
Menyatakan, Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,
(3). Memerintahkan
Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan setelah
putusan ini dibacakan, walaupun ada upaya hukum terhadap putusan ini,
(4). Menyatakan Terdakwa berhak untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan nama baik terhadap dirinya,
dan keluarganya,
(5) Memerintahkan Penunut Umum untuk mengembalikan kepada
Terdakwa segala barang milik Terdakwa yang telah disita. (6). Menyatakan biaya persidangan menjadi tanggungan Negara. (boy)
Editor : Eko Yudiono