Gegara Sengketa Tanah, 4 Tewas Dibacok, Leher Putus

harianmerahputih.id
Salah satu korban tewas yang dibacok akibat sengketa tanah di lahan areal Jln. Tool menuju Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku

MERAH PUTIH | MALUKU – Empat orang tewas akibat perkelahian hebat dengan senjata tajam (sajam) di perkebunan area Jalan Tool menuju Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Tiga korban meninggal itu masih satu keluarga. Ngerinya, korban tewas itu ada yang sampai putus lehernya.

Keempat korban itu Herman Rumangun (69 tahun), warga Jln Tool Bandara Kec. Kei Kecil, Kab. Malra; Falentinus Rumangun,  petani asal Daan, Kec. Kei Kecil, Kab. Malra; Evalina Rumangun/S, petani dari Pokarina, Kec. Kei Kecil, Kab. Malra; serta Alexander Sangur, pengacara yang tinggal di Kec. Kei Kecil, Kab. Malra.

Informasi yang diperoleh Harian Merah Putih dari warga dan aparat kemanan, kejadiannya pada Selasa (5/5) pukul 15.00 WIT. Lokasinya di areal Jln. Tool menuju Bandara Karel Sadsuitubun Langgur.

Saat itu Falentinus Rumangun, Yosefita Rumangun, Ivalina Rumangun dan Alex Sangur sedang membersihkan lahan dengan parang untuk membuat kebun. Tiba-tiba datanglah Herman Rumangun bersama sekitar 10 orang temannya menggunakan alat tajam berupa parang, tombak dan busur anak panah. “Mereka kemudian berteriak kepada empat orang yang membersihkan lahan dan terjadilah perkelahian dengan senjata tajam,” cerita warga setempat kepada Harian Merah Putih.

Seketika itu terjadi perkelahian dengan alat tajam yang mengakibatkan  tiga orang dari keluarga Falentinus Rumangun meninggal dunia, dan satu orang dari keluarga Herman Rumangun juga meninggal dunia. Sehingga jumlah korban meninggal totalnya sebanyak empat orang.

Motif perkelahian antara dua keluarga itu diduga akibat permasalahan kepemilikan tanah. Awal kejadian bahwa sejak tahun 2016 telah terjadi permasalahan kepemilikan tanah (perdata) antara keluarga Falentinus Rumangun dengan  keluarga Herman Rumangun. Permasalahan tersebut telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Tual dengan putusan bahwa permasalahan dalam keluarga Rumangun untuk diselesaikan secara keluarga (dikembalikan ke Ohoi/Desa).

“Sekitar Pukul 15.30 Wit, Kepala SPK bersama dengan Piket Fungsi bersama Kapolsek Kei Kecil dan Pers Polsek Kei Kecil mendatangi TKP dan mengamankan TKP,” sebut keterangan yang diperoleh dari aparat keamanan.

Dalam penyelidikan, diperoleh informasi mengenai terduga pelaku, yakni TO, HR, dan TR. Ketiganya tinggal di Kecamatan Kei Kecil, Kab Malra. (dm/red)

 

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru