MERAHPUTIH I JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengumumkan keputusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang melibatkan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin. Keputusan ini dibacakan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4)
Baca juga: MK Putuskan: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Mahkamah menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tidak beralasan secara hukum. Meskipun demikian, terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang mengemukakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilgub Jatim 2024, Khofifah-Emil Segera Dilantik
Perkara ini, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, melibatkan sembilan petitum yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin. Namun, MK menegaskan bahwa semua permohonan tersebut ditolak.
Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 yang melibatkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pasangan ini diwakili oleh tim hukumnya dalam sidang-sidang sebelumnya di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: KPU Jawa Timur Koordinasikan Penghitungan Suara Ulang di Tiga Kabupaten
Dengan demikian, keputusan MK hari ini menegaskan bahwa hasil Pilpres 2024 tetap berlaku sesuai dengan keputusan KPU yang telah diumumkan sebelumnya. Pasangan calon yang berhasil memenangkan Pilpres 2024, yang saat ini menjabat sebagai presiden dan wakil presiden, akan melanjutkan masa jabatannya sesuai dengan konstitusi yang berlaku. (red)
Editor : prass prasetyo