MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya tengah menggarap rencana revitalisasi Pasar Kembang. Langkah awal dimulai dengan membangun tempat penampungan sementara (TPS) yang akan menampung para pedagang selama proses revitalisasi berlangsung.
Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, Gianto Sulistyono, dalam sosialisasi kepada para pedagang Pasar Kembang pada Selasa (5/11/2024), menjelaskan bahwa rencana revitalisasi pasar ini sebenarnya telah disepakati sejak 11 September 2024. Kini, pembangunan TPS akan dimulai dalam waktu dekat. "Insya Allah, TPS bisa selesai dibangun pada bulan ini," ujar Gianto.
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
Area halaman yang selama ini digunakan sebagai lahan parkir di Pasar Kembang akan menjadi lokasi TPS. Untuk parkir, sementara waktu akan dialihkan ke area depan pasar. Koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sedang dilakukan agar pemindahan parkir berjalan lancar.
Gianto menjelaskan, TPS Pasar Kembang akan menyediakan 100 stan untuk pedagang, dengan target mulai ditempati pada 24 November 2024. “Setelah para pedagang pindah ke TPS, proses revitalisasi pasar akan segera dimulai,” tambahnya.
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
Revitalisasi akan dilakukan bertahap, dengan fokus pertama pada lantai satu sisi utara. Pemindahan bertahap ini dikarenakan kapasitas TPS yang terbatas. Dari data PD Pasar Surya, Pasar Kembang dihuni 551 pedagang, sementara TPS hanya dapat menampung sebagian kecil, yakni 100 stan. "Kami akan merelokasi pedagang di sisi utara terlebih dahulu, setelah selesai mereka akan kembali ke pasar yang sudah diperbarui, kemudian relokasi dilanjutkan ke sisi selatan untuk tahap berikutnya," jelas Gianto.
Pembangunan TPS ini diharapkan rampung pada Februari 2025. Tahap pertama akan dilaksanakan oleh PD Pasar Surya, sementara tahap kedua melibatkan dukungan dari Bank Jatim.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Mengenai syarat penggunaan TPS, Gianto menegaskan bahwa pedagang yang diizinkan menempati TPS adalah mereka yang telah memenuhi dua ketentuan: tidak memiliki tunggakan rekening dan memiliki legalitas pemakaian stan. Bagi pedagang yang masih memiliki tunggakan, batas waktu penyelesaian ditetapkan hingga 14 November 2024.
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap revitalisasi Pasar Kembang dapat berjalan sesuai rencana dan meningkatkan kualitas layanan serta kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung pasar di masa mendatang. (red)
Editor : prass prasetyo