Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Wanita Asal Madura Ditangkap

harianmerahputih.id
Wanita pemilik uang palsu ditangkap polisi (Foto: HMP/Jimmy)

MERAHPUTIH | SURABAYA - Situasi sulit saat ini memang menyusahkan, utamanya untuk perekonomian masyarakat kecil, belum lagi ditambah pendemi Covid-19, yang juga mengganggu aktifitas mencari nafkah. Entah ini ada hubungannya atau tidak. Seorang emak-emak terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu.

Kisah ini dilakoni oleh Mardiana (49), warga Desa Jambu Burneh, Bangkalan. Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sawahan, Surabaya. Itu setelah dilaporkan oleh pemilik warung tempat dia membeli rokok menggunakan uang palsu. Saat itu, Mardiana membeli rokok menggunakan uang kertas pecahan 10 ribuan, di toko di kawasan Simo Kwagean, Surabaya. Curiga dengan uang yang dipakai untuk membayar, pemilik toko kemudian menghubungi polisi. Tak lama kemudian, pembeli itu diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Jelang Lebaran, Waspadai Peredaran Upal

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto mengatakan terbongkarnya kasus itu setelah didapati pembeli rokok menggunakan uang palsu. Hasil intrograsi, polisi kemudian menangkap orang kedua yang disebut pemilik upal.

"Itu setelah pemilik toko yang curiga dengan kondisi uang palsu pecahan Rp 10 ribu, yang dipakai pelaku Mardiana untuk membeli rokok. Setelah mengetahui jika uang itu palsu, pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawahan," terang Iptu Ristitanto, Jumat (15/5/2020).

"Mendapat laporan itu, kami langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Polisi pun menangkap Rosmawati (43) asal Dusun Nongronggih Pereng Burneh, Bangkalan.

Lanjut Risti, saat dilokasi dan dilakukan penggeledahan polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 10 ribuan sebanyak 17 lembar dan pecahan Rp 20 ribuan sebanyak 22 lembar. Saat ditanya tersangka mengakui uang tersebut didapat dari Rosmawati.

"Berdasarkan keterangan itu petugas akhirnya bergerak mencari penyuplai uang palsu tersebut," tambah Ristitanto.

Masih kata Risti, setelah melakukan introgasi polisi mengamankan pemasok uang palsu, Rosmawati di Desa Tambak Kemeraan RT 12 RW 01 Krian Sidoarjo. Dari tangan Rosmawati polisi mengamankan uang yang di duga palsu pecahan Rp 10 ribuan 200 lembar, disimpan di dalam tas yang dipakainya.

"Kami juga menemukan upal pecahan Rp 10 ribu sebanyak 300 lembar saat melakukan penggeledahan di kamar kosnya," Tambah Risti.

Kepada petugas, Rosmawati mengaku uang palsu itu didapat dari Abdul Azies yang saat ini di tahanan Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi, dalam kasus yang sama. Dengan uang palsu itu, ia sudah membelanjakannya di daerah Pasar Simo, Pacuan Kuda, Surabaya termasuk di Mojokerto, dan Krian Sidoarjo.

"Dari Pak Azies Pak, sudah saya belikan di Pasar Surabaya dan Sidoarjo. Kalau di pasar biasanya mereka ndak mengecek bener-bener," aku Rosmawati.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 10 ribuan sebanyak 517 lembar atau sebanyak Rp 5.170.000, juga pecahan Rp 20 ribu jumlahnya 22 lembar atau sebanyak Rp 440 ribu dan 2 unit handphone serta sepeda motor bernomor polisi DK-5103-LL. (jim/tji)

Editor : Tudji Martudji

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru