Drama Hukum Hasto Kristiyanto: KPK Resmi Limpahkan Kasus ke Jaksa

harianmerahputih.id
Babak baru dalam kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dimulai.

MERAHPUTIH I JAKARTA - Babak baru dalam kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dimulai. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan barang bukti serta tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3). Dengan langkah ini, persidangan atas kasus yang menyita perhatian publik itu tinggal menunggu waktu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi pelimpahan tersebut dalam keterangannya kepada media di Jakarta. “Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” ujar Tessa.

Baca juga: KPK Sisir Dua Rumah Pejabat Ponorogo, Jejak Kasus Monumen Reog Menguat

Tak tanggung-tanggung, Hasto harus menghadapi dua perkara sekaligus: dugaan suap serta perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku. KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

Baca juga: Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga memainkan peran kunci dalam upaya melobi mantan anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Selain itu, ia juga diduga mengatur distribusi dana suap yang diserahkan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

Tak berhenti di situ, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang semakin menambah daftar dakwaan terhadapnya. Meski sempat mencoba melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan, langkah tersebut tak membuahkan hasil. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada 13 Februari 2025 memutuskan menolak gugatan Hasto dan menyatakan permohonan praperadilannya tidak dapat diterima. (red) 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru