Khofifah Terapkan WFA bagi ASN Jatim, Layanan Publik Tetap Optimal Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

harianmerahputih.id
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memimpin Apel Pagi di Halaman Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/3). Meski

MERAHPUTIH I SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim, yang merujuk pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2025.

"Kita sesuaikan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) ini untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat liburan. ASN Pemprov Jatim bisa menjalankan tugas kedinasan secara WFA mulai 24 hingga 27 Maret 2025," ujar Khofifah saat memimpin Apel Pagi di Halaman Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (20/3).

Baca juga: Jatim Borong Dua Penghargaan Kesehatan Nasional, Bukti Komitmen Jaga Sanitasi dan Lingkungan Sehat

Meski diberlakukan WFA, instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus bekerja 100 persen dari kantor (Work From Office/WFO). Beberapa instansi yang wajib WFO di antaranya: Dinas Kesehatan & Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Kami pastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Bahkan, layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak juga harus diperhatikan," tambah Khofifah.

Sementara itu, beberapa Perangkat Daerah diperbolehkan menerapkan sistem kerja 50 persen WFA/WFH dan 50 persen WFO. Di antaranya: Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal PTSP.

Baca juga: Jatim Mantapkan Dukungan untuk Swasembada Susu dan Gula, Khofifah: Siap di Garis Terdepan

Sedangkan instansi lain dapat menerapkan maksimal 25 persen WFA/WFH, sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.

Untuk memastikan WFA tidak mengganggu pelayanan publik, Pemprov Jatim juga menekankan:
Optimalisasi sistem digitalisasi layanan, Selektif dalam pemberian cuti tahunan, Pengawasan pencapaian target kinerja, Absensi melalui sistem Jatim Presensi

Khofifah juga menginstruksikan agar kanal pengaduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) dan media lainnya tetap aktif untuk menampung aspirasi masyarakat.

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

"Kita ingin memastikan bahwa meskipun ASN bisa bekerja dari mana saja, standar pelayanan tetap terjaga, baik secara daring maupun luring," tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan fleksibilitas bagi ASN, tetapi juga memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan di tengah momentum libur panjang. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru