Pemkot Surabaya Gelar Pemutihan Denda PBB-P2, Warga Diimbau Manfaatkan Kesempatan Emas!

harianmerahputih.id
Pemkot) Surabaya menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

 

MERAHPUTIH I SURABAYA - Surabaya kembali menghadirkan kabar baik bagi warganya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

Program ini bukan sekadar kemudahan administrasi, tetapi juga momentum bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa beban tambahan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan peluang ini.

 "Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Ini kesempatan emas bagi wajib pajak menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) pada Mei 2025," ujar Febrina, Jumat (21/3/2025).

Pemutihan ini berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya. Dengan kata lain, jika masih memiliki tunggakan, cukup bayar pokoknya, dan dendanya akan dihapus. Pemkot Surabaya juga menyediakan berbagai kemudahan, termasuk beragam saluran pembayaran dan layanan konsultasi pajak.

"Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat. Wajib pajak bisa membayar langsung di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda di lima wilayah Surabaya atau menghubungi hotline di 0812-3123-0884 untuk informasi lebih lanjut," tambah Febrina.

Tak hanya soal menghapus denda, program ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pajak dalam pembangunan kota. Dana pajak yang terhimpun digunakan untuk membangun infrastruktur, memperbaiki fasilitas umum, dan meningkatkan kesejahteraan warga.

"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan kota. Karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya," tegasnya.

Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital

Febrina juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Program pemutihan ini bukan yang pertama kali dilakukan Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah memberikan pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

"Kalau ada warga yang menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan. Itu artinya NJOP mereka di bawah Rp100 juta, sehingga mendapatkan pembebasan," jelasnya.

Dengan berbagai kemudahan ini, tidak ada alasan bagi warga Surabaya untuk menunda pembayaran pajak.

Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota

"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini. Bayarlah pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari," pungkas Febrina.

Bagi warga Surabaya yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, sekaranglah waktunya untuk melunasi tanpa beban tambahan. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewat! (red) 

 

 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru