Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi: Ini Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

harianmerahputih.id
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat meninjau pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang, Kamis (10/4/2025)

MERAHPUTIH I SEMARANG - Pagi masih muda ketika Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi tiba di Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Ruang tunggu telah dipenuhi warga, sebagian besar membawa map berisi dokumen kendaraan. Hari itu, mereka bukan sekadar membayar kewajiban, tetapi memanfaatkan peluang: program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Di antara mereka, ada Sudiran, pria asal Kaliwungu, Kendal. Dengan senyum lebar, ia menunjukkan selembar dokumen pajak yang telah lama mengendap. Sepeda motornya menunggak pajak selama satu dekade. Namun hari itu, ia bisa mengurus semuanya tanpa beban denda.

Baca juga: Delegasi Connect Souq Sambangi Jateng, Bidik Kopi hingga Kelapa untuk Pasar Global

“Saya belum bayar pajak 10 tahun, Pak,” kata Sudiran kepada Gubernur Ahmad Luthfi saat keduanya terlibat percakapan akrab.

Kesulitan ekonomi menjadi alasan utama Sudiran menunda pembayaran selama bertahun-tahun. Kini, lewat program ini, ia bisa menuntaskan kewajiban sekaligus menyisakan dana untuk kebutuhan keluarganya. “Sangat meringankan. Uang sisanya bisa dipakai untuk belanja dapur,” ujarnya.

Kebijakan pemutihan ini juga dirasakan manfaatnya oleh Ali Subana, warga Pedurungan, Kota Semarang. Sepeda motornya menunggak pajak selama tiga tahun. “Tadi saya cek, tagihannya sekitar Rp650 ribu. Tapi belum tahu berapa jadinya setelah ada penghapusan denda,” ucapnya, seraya menunggu antrean.

Baca juga: ASN Diminta Jadi Garda Terdepan Pembangunan, Gubernur Luthfi Ingatkan Korpri Perkuat Layanan Publik

Hal senada diungkapkan Hastanti, wajib pajak lain yang mengaku prosesnya cepat dan pelayanan di Samsat semakin baik. “Petugasnya sigap dan ramah. Kami diarahkan dengan jelas. Ini sangat membantu, apalagi di masa ekonomi seperti sekarang,” katanya.

Gubernur Ahmad Luthfi yang meninjau langsung pelayanan hari itu mengungkapkan, antusiasme masyarakat menjadi bukti nyata bahwa program ini menjawab kebutuhan. “Ada yang menunggak 3 tahun, 5 tahun, bahkan 10 tahun. Program ini menjadi stimulus yang nyata untuk membantu masyarakat,” ujarnya.

Lebih dari itu, menurut Luthfi, kebijakan pemutihan juga berperan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan. “Pajak ini kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Ini bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital bagi pertumbuhan Jawa Tengah,” imbuhnya.

Baca juga: DPN Soroti Kerentanan Jateng, Pertahanan Nonmiliter Jadi Fokus Utama

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Tengah mencakup penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan, termasuk denda Jasa Raharja. Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan pendekatan yang humanis dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, Pemprov Jawa Tengah berupaya menjaga kepercayaan publik serta menggerakkan roda perekonomian dari akar rumput.

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru