Pemprov Jatim Bentuk Pansel Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Jatim

harianmerahputih.id
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono dan Ketua Pansel Prof Mohammad Nuh saat memberikan keterangan kepada awak media tentang persiapan RUPS 2025 Bank Jatim

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk panitia seleksi (pansel) khusus untuk menjaring calon anggota komisaris dan calon anggota direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan digelar pada akhir Mei 2025.

Pembentukan pansel tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/215/013/2025 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisaris dan Calon Anggota Direksi PT BPD Jawa Timur Tbk, yang diterbitkan pada 20 Maret 2025.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Pengelolaan Keuangan Haji, Bank Jatim Tandatangani MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah RI

Ketua Pansel Prof Mohammad Nuh, yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Jatim dalam menjaga keberlangsungan dan memperkuat tata kelola Bank Jatim sebagai entitas bank pembangunan daerah yang telah melantai di bursa saham.

“Bank Jatim ini sudah Tbk, maka segala bentuk rekrutmen dan penunjukan jajaran manajemen harus tunduk pada ketentuan perundangan, khususnya yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Nuh saat ditemui usai rapat pansel, Kamis (24/4/2025).

Ia menambahkan, pansel menargetkan proses seleksi akan diumumkan ke publik pada pekan depan. Saat ini, tim sedang menyusun kerangka detail seleksi, termasuk persyaratan administrasi dan tahapan uji kompetensi. Dalam pelaksanaannya, seleksi akan menggandeng lembaga profesional yang independen dan memiliki rekam jejak terpercaya.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan berlandaskan integritas. Tahapan dimulai dari seleksi administratif, dilanjutkan dengan uji kompetensi dan fit and proper test,” ucapnya.

Pansel juga akan menilai visi strategis kandidat dalam memajukan Bank Jatim ke depan serta rekam jejak dan penguasaan mereka terhadap bidang perbankan dan tata kelola perusahaan terbuka.

“Hasil seleksi ini akan kami rekomendasikan kepada Pemegang Saham Pengendali, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, sebelum nantinya diputuskan melalui mekanisme RUPS,” tambah Nuh.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menuturkan, pembentukan pansel ini juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerja Bank Jatim. Terlebih, institusi tersebut baru saja mengalami persoalan serius terkait dugaan fraud di kantor cabangnya di Jakarta.

Adhy menjelaskan bahwa manajemen Bank Jatim telah mengambil langkah proaktif setelah menerima laporan dari OJK. Salah satunya adalah dengan menurunkan tim audit internal untuk memverifikasi dugaan kredit fiktif yang menjadi pokok persoalan.

Baca juga: Bank Jatim dan Bank NTT Lakukan Penandatanganan Kerja Sama

“Bank Jatim juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum. Selain itu, upaya pemulihan kerugian juga sudah dilakukan dengan penagihan, pengembalian dari debitur, dan pencairan jaminan tunai (cash collateral),” kata Adhy.

Upaya tersebut, lanjut dia, berhasil menekan potensi kerugian dari semula Rp569,4 miliar menjadi Rp268,9 miliar. Saat ini, tim appraisal tengah menilai aset debitur guna memperkecil lagi potensi kerugian tersebut.

“Selain langkah hukum dan pemulihan aset, kami juga melakukan evaluasi atas proses bisnis dan sistem pengendalian internal di seluruh unit kerja Bank Jatim,” ujarnya.

Adhy menambahkan bahwa sebagian kerugian telah ditutup melalui cadangan kerugian dalam laporan keuangan Tahun Buku 2024. Kendati menghadapi tantangan, kinerja keuangan Bank Jatim tetap tergolong positif.

“Bahkan laba yang diraih Bank Jatim pada Tahun Buku 2024 masih tercatat sebagai yang tertinggi di antara seluruh BPD di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa fundamental bank tetap kuat,” tuturnya.

Baca juga: Konsisten Lakukan Pengembangan UMKM, Bank Jatim Sabet Penghargaan Prestisius dari Tv One

Seleksi jajaran manajemen Bank Jatim ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Komposisi pansel diisi oleh pihak independen yang memiliki kredibilitas di bidang perbankan dan manajemen keuangan, serta unsur internal pemerintah seperti Sekretaris Daerah Provinsi Jatim sebagai sekretaris pansel dan komisaris independen Bank Jatim sebagai anggota.

Pengumuman resmi mengenai persyaratan seleksi akan dipublikasikan melalui media massa keuangan dan laman resmi Bank Jatim dalam waktu dekat.

“Pemegang saham pengendali dalam hal ini gubernur memiliki kewenangan untuk menerima masukan terhadap kandidat yang berasal dari kalangan profesional, baik dari dalam maupun luar negeri. Nantinya, mereka akan melalui seleksi pansel, uji kelayakan dan kepatutan oleh OJK, serta pengesahan melalui RUPS,” ujar Nuh menutup pernyataannya.

Langkah ini diharapkan menjadi awal pembenahan besar yang tak hanya bertumpu pada penyegaran manajemen, tetapi juga memperkuat peran strategis Bank Jatim sebagai mitra pembangunan ekonomi daerah yang tangguh, profesional, dan tepercaya. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru