MERAHPUTIH I SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 21 kilogram yang diduga berasal dari Timur Tengah. Dua orang kurir ditangkap dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba melalui wilayah Surabaya.
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025 Digelar: Janji Ketertiban di Jalan, Realita Masih Menguji
"Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, tim kami bergerak cepat dan mengamankan dua tersangka di Balikpapan sebelum barang haram tersebut beredar di Kalimantan Timur," ujar Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial REP (38) dan WR (35). Dari tangan REP, polisi menemukan sembilan kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam tas ransel. Sementara itu, WR membawa 13 kotak lainnya dalam kardus berwarna coklat. Total sabu yang disita memiliki berat bersih 21,351 kilogram dengan nilai estimasi mencapai Rp 22 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Robert Dacosta, menyebutkan bahwa kedua tersangka bertindak sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba. Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang tersangka lain berinisial F, yang saat ini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Musim Berganti, Jatim Bersiap: Ribuan Pasukan Gabungan Siaga Tanggap Darurat
"Berdasarkan pengakuan mereka, sudah dua hingga tiga kali melakukan pengiriman dengan upah antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap kali transaksi," ujar Robert.
Meskipun asal barang diduga dari Timur Tengah, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan warga negara asing dalam jaringan ini.
Baca juga: Prabowo: Persatuan dan Integritas Jadi Nafas Bangsa, Mafia Harus Dibasmi hingga ke Akar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Jatim memperkirakan bahwa barang bukti tersebut jika beredar dapat membahayakan lebih dari 100.000 jiwa. (red)
Editor : Redaksi