Gudangnya Sudah Disegel, Sentoso Seal Nekat Buka Segel dan Beroperasi Diam-Diam

harianmerahputih.id
Meski gudangnya sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Sentoso Seal diduga nekat membuka segel dan melanjutkan aktivitas bisnisnya secara sembunyi-sembunyi.

MERAHPUTIH I SURABAYA – Nama CV Sentoso Seal kembali mencuat dalam pusaran kontroversi. Belum hilang dari ingatan publik soal dugaan penahanan ijazah karyawan, perusahaan yang bergerak di bidang industri peralatan teknik itu kembali bikin ulah. Meski gudangnya sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Sentoso Seal diduga nekat membuka segel dan melanjutkan aktivitas bisnisnya secara sembunyi-sembunyi.

Kebandelan perusahaan itu terbongkar setelah sebuah video memperlihatkan detik-detik para karyawan berhamburan keluar dari dalam gudang viral di media sosial. Video berdurasi sekitar satu menit itu memperlihatkan suasana mencekam di sebuah malam yang gelap. Tampak beberapa karyawan keluar tergesa-gesa melalui pintu kecil di sisi bangunan gudang, beberapa berlari, lainnya langsung tancap gas dengan sepeda motor masing-masing.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan

Kejadian itu terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025, di gudang CV Sentoso Seal yang berlokasi di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Margomulyo, Surabaya. Video itu langsung menyita perhatian publik dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, mulai dari Instagram, TikTok, hingga grup WhatsApp warga.

"Semalam (Jumat), kami telah melakukan penyegelan kembali terhadap CV Sentoso Seal setelah menerima laporan masyarakat dan mendapati bukti video aktivitas ilegal mereka," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, kepada wartawan pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Menurut Fikser, pihaknya menyegel ulang gudang tersebut setelah mengetahui bahwa CV Sentoso Seal membuka segel dengan dalih hendak memperbaiki instalasi listrik. Izin pembukaan segel itu dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya. Namun kenyataannya, perusahaan malah memanfaatkan celah tersebut untuk kembali beroperasi.

"Mereka memang mengajukan izin pembukaan segel ke Dinkopdag untuk perbaikan listrik. Tapi ternyata izin itu disalahgunakan. Kami mendapati mereka kembali menjalankan aktivitas bisnis seperti biasa. Ini jelas pelanggaran berat," tegas Fikser.

Penyalahgunaan izin itu membuat Satpol PP mengambil langkah tegas. Selain melakukan penyegelan ulang, pihaknya juga akan memanggil pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, untuk dimintai keterangan resmi terkait pelanggaran tersebut.

“Kami akan memanggil pemiliknya untuk menjelaskan mengapa perusahaan tetap beroperasi dan menyalahgunakan izin yang diberikan,” imbuhnya.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, turut angkat suara. Ia membenarkan adanya laporan bahwa karyawan Sentoso Seal terlihat keluar dari gudang yang statusnya masih disegel.

“Sentoso Seal itu kemarin dibuka. Tiba-tiba muncul kabar kalau mereka malah kembali beroperasi. Ini sangat disayangkan,” ujar Eri saat ditemui di Taman Asreboyo Surabaya, Sabtu (3/5).

Kisah bandel Sentoso Seal ini memang bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, perusahaan tersebut menjadi sorotan karena dugaan menahan ijazah sejumlah karyawannya. Meski penyegelan yang dilakukan pada Selasa (22/4) lalu bukan karena kasus penahanan ijazah, namun dilakukan karena Sentoso Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), tetap saja pelanggaran administratif ini semakin mempertegas watak pelanggar hukum dari perusahaan itu.

Penyegelan dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan serta Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023. Kala itu, penyegelan dilakukan secara resmi oleh Satpol PP dengan menempelkan stiker “Disegel”, memasang rantai di gerbang utama, serta membentangkan garis pembatas Satpol PP Line.

Baca juga: Satpol PP Sahabat Warga: Semangat Baru Penegak Perda yang Dekat dengan Rakyat

Namun langkah penegakan hukum ini agaknya tidak cukup menakuti CV Sentoso Seal. Justru dengan membangkang secara terang-terangan, mereka memperlihatkan sikap tidak kooperatif terhadap hukum daerah dan lembaga pengawas.

"Kami akan mendalami apakah ada pelanggaran pidana terkait pembukaan segel secara ilegal ini. Bisa saja kami bawa ke ranah hukum," kata Fikser menegaskan.

Kini publik menanti, apakah pemilik CV Sentoso Seal akan memenuhi panggilan Satpol PP dan menjelaskan pelanggaran yang dilakukan, atau justru kembali mencoba bermain api. Satu hal yang pasti, citra perusahaan tersebut kini kian tercoreng di mata publik. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru