MERAHPUTIH | SURABAYA - Unit Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tenggilis berhasil mengungkap kasus pencurian Laptop di Jalan Kendangsari 97, Surabaya.
Dari ungkap itu, Unit TAB Polsek Tenggilis telah mengamankan dua pelaku, yaitu, Riski dan Mat Antoni keduanya merupakan kuli bangunan yang tinggal di proyek bangunan Bratang Gede, Surabaya.
Baca juga: Miliki Enam Poket Sabu, Warga Panjangjiwo Ditangkap Polisi
Kapolsek Tenggilik Kompol Kristiyan Beorbel Martino menjelaskan kronologi pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban M. Huda yang kehilangan laptop merk HP warna hitam pada 27 April lalu.
"Dari laporan itu langsung kami tindaklanjuti, dan hasilnya kami berhasil mengamankan kedua pelaku," kata Kompol Kristiyan, Selasa (19/5).
Dijelaskan Kristiyan, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok rumah kemudian masuk dalam plafon rumah dan merusak pintu menggunakan obeng.
Setelah berhasil mendapatkan laptop beserta chargernya, kedua pelaku kemudian menggadaikan laptop tersebut di daerah Bratang Binangun, Surabaya.
Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2020, Polsek Tenggilis Tindak 65 Pelanggar
"Setelah berhasil masuk rumah melalui plafon atap rumah, pelaku Riski langsung merusak pintu kamar dengan menggunakan obeng, kemudian berhasil membawa kabur laptop untuk selanjutnya digadaikan seharga satu juta rupiah di daerah Bratang Binangun," Jelas Kristiyan.
Setelah itu, kedua pelaku membagi hasil menggadaikan laptop korban, dengan rincian, Riski mendapat Rp 200 ribu, dan Mat Antoni mendapat Rp 800 ribu.
"Setelah mendapatkan uang kemudian mereka bagi, Riski dapat dua ratus ribu, Mat Antoni mendapat delapan ratus ribu. Dan kemudian uang tersebut sebagian dibuat membeli sabu untuk dipakai bersama-sama," kata Kristiyan.
Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Driver Ojol Ditangkap Polisi
Atas perbuatanya, kedua pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji Polsek.Tenggilis.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : Agiyo monseh F