MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat menindak praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025). Targetnya jelas: juru parkir (jukir) liar dan pengelola usaha yang belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.
Langkah ini bukan hanya soal penertiban lapangan, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem parkir kota yang tertib, aman, dan berpihak pada publik. Dalam sidak yang melibatkan jajaran Dinas Perhubungan dan Satpol PP tersebut, Wali Kota Eri turut melakukan sosialisasi langsung kepada pemilik toko modern terkait Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan tempat parkir.
Baca juga: Panen Perdana Nila dan Sayur Hidroponik Jadi Simbol Kolaborasi Surabaya–Australia
“Kalau tempat usaha sudah tertib izin, punya jukir berseragam resmi, maka warga tidak boleh dikenakan biaya parkir tambahan di luar ketentuan. Ini penting untuk menciptakan keadilan,” ujar Eri dengan tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Eri mengapresiasi salah satu toko modern yang dinilainya patuh terhadap aturan. Toko di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No. 320 itu telah memiliki izin parkir lengkap dan menyediakan jukir resmi.
“Panjenengan saya buat percontohan,” kata Eri. “Yang lain harus meniru. Kalau tidak, siap-siap ditindak.”
Baca juga: Surabaya Genjot Wisata Akhir Tahun, Tiket Empat Destinasi Cuma Rp500 via QRIS Bank Jatim
Eri menegaskan bahwa seluruh pengelola toko modern di Surabaya wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir. Izin ini tidak sekadar formalitas, melainkan memuat tanggung jawab besar untuk menyiapkan area parkir yang memenuhi standar teknis. Mulai dari keberadaan marka, rambu, informasi tarif, hingga kelengkapan fasilitas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
SE yang diterbitkan juga mewajibkan pemilik usaha mengganti kerugian jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir mereka. Selain itu, penyedia jasa parkir harus memastikan pelayanan profesional dengan standar operasional modern dan transparansi tarif.
Tidak hanya itu, setiap lokasi parkir diwajibkan memiliki petugas yang berseragam lengkap, memberikan karcis resmi, dan membayar pajak parkir sesuai ketentuan. “Jangan main-main. Kalau tidak patuh, bisa kena sanksi administratif hingga Rp50 juta atau penutupan usaha,” ujar Eri.
Ia pun meminta masyarakat tak segan melapor jika menemukan penyimpangan. “Orang Surabaya harus berani melawan ketidakbenaran. Laporkan ke Call Center 112. Pemerintah tidak akan diam,” serunya.
Langkah Wali Kota ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa Pemkot Surabaya serius menata wajah kota, termasuk pada sektor yang sering dianggap remeh seperti parkir. Di tengah maraknya praktik pungli dan ketidakteraturan di ruang publik, ketegasan menjadi jawaban. (red)
Editor : Redaksi