Uang Haram RPTKA: KPK Cegah Delapan Pejabat Kemenaker ke Luar Negeri

harianmerahputih.id
KPK resmi mencekal delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker

MERAHPUTIH I JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah KPK mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Delapan tersangka seluruhnya merupakan aparatur sipil negara aktif.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

“Pada 4 Juni 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang kini berstatus tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/6) malam.

Mereka yang dicegah yakni Suhartono (SUH), Haryanto (HAR), Wisnu Pramono (WP), Gatot Widiartono (GW), Devi Anggraeni (DA), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JS), dan Alfa Eshad (AE). Seluruhnya menjabat di unit yang menangani perizinan tenaga kerja asing di Kemenaker.

KPK menyebutkan, para tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp53,7 miliar selama 2019–2024. Uang itu berasal dari pengusaha pemohon RPTKA yang diduga "diperas" melalui mekanisme birokrasi yang sengaja dipersulit.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji

Dari total itu, Haryanto menerima bagian paling besar dengan nominal Rp18 miliar. Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar, Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, Devi Anggraeni Rp2,3 miliar, dan Wisnu Pramono Rp580 juta. Sementara Suhartono diduga menerima Rp460 juta, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar.

“Sebagian uang juga mengalir ke sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan total sekitar Rp8,94 miliar,” kata Budi.

Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati

Para tersangka belum ditahan. Namun, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas buruknya tata kelola perizinan tenaga kerja asing di instansi pemerintah. KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru