Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Terpadu

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SIDOARJO — Pemerintah Kota Surabaya bersama Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo menggelar operasi terpadu pemberantasan rokok ilegal di kawasan Surabaya Timur, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan bertujuan menekan peredaran produk tembakau tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu yang masih marak ditemukan di tingkat ritel.

Operasi dilakukan dengan menyisir delapan toko kelontong di wilayah Kecamatan Sukolilo. Di samping melakukan pemeriksaan fisik terhadap bungkus rokok yang dijual, petugas juga melakukan edukasi kepada para pemilik toko agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dirikan Posko Peduli Bencana di Taman Surya, Salurkan Bantuan untuk Korban di Sumatera

“Kami tidak hanya menyita, tetapi juga menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada pedagang. Ini penting agar masyarakat tidak menjadi mata rantai distribusi barang ilegal,” kata Agnis Juistityas, Ketua Tim Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Menurut Agnis, operasi akan dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang diduga menjadi pusat distribusi rokok ilegal. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menyasar para pedagang asongan di tepi jalan yang dilaporkan warga menjual rokok ilegal berbagai merek.

“Kami ingin memberikan efek jera. Meski tidak serta-merta menghapus peredaran rokok ilegal, kami berharap setidaknya dapat mempersempit ruang geraknya,” ujarnya.

Dari hasil operasi yang berlangsung Kamis siang itu, petugas berhasil mengamankan 43 bungkus atau setara 860 batang rokok ilegal dari salah satu toko kelontong. Rokok-rokok tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Misalnya, kemasan 20 batang hanya dilekati pita cukai untuk 12 batang.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan

“Ini modus klasik yang masih kerap kami temukan di lapangan,” kata Ni Putu Muriyantini, Humas Bea Cukai Sidoarjo.

Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut. Sesuai dengan prosedur, rokok ilegal itu akan dimusnahkan setelah melalui tahapan pemeriksaan dan pendataan.

Putu menambahkan, pihaknya membuka ruang partisipasi publik dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Warga diminta melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi melalui media sosial @beacukaisidoarjo.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci untuk menutup celah peredaran rokok ilegal, terutama di tingkat pengecer,” ujarnya.

Menurut data Kementerian Keuangan, peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan merugikan industri tembakau yang patuh terhadap regulasi. Oleh karena itu, upaya semacam ini menjadi penting tidak hanya dari aspek penegakan hukum, tetapi juga dari perspektif keadilan ekonomi. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru