MERTAHPUTIH I JAKARTA - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025), berubah menjadi pusat perhatian ketika sosok mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Tepat pukul 09.29 WIB, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu tiba dengan mengenakan kemeja cokelat sederhana, seolah ingin menyampaikan pesan: dirinya siap menjawab segala pertanyaan, namun tidak membawa lebih dari apa yang dimilikinya saat menjabat.
“Saya hanya dimintai klarifikasi dan keterangan pembagian kuota haji. Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan yang menunggunya di pelataran gedung KPK.
Baca juga: Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas
Namun kehadiran Yaqut bukanlah momen biasa. Ia datang dalam kapasitas sebagai saksi kunci dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyentuh salah satu aspek paling sensitif dalam tata kelola negara: distribusi kuota haji Indonesia.
Sehari sebelumnya, sinyal soal pemanggilan ini sudah disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam pernyataannya, Asep mengaku optimistis bahwa Yaqut akan hadir.
“Saya meyakini beliau adalah seorang negarawan, beliau juga mantan menteri. Saya yakin beliau akan hadir besok untuk memberikan keterangan agar semuanya menjadi jelas,” kata Asep, Rabu (6/8).
Keyakinan Asep rupanya terbukti. Yaqut datang. Namun kehadirannya tidak hanya membawa SK menteri, melainkan juga membawa beban besar di pundaknya: menjelaskan bagaimana sebenarnya proses alokasi kuota haji bisa berubah menjadi isu yang ditelisik KPK bahkan disinyalir melibatkan aliran dana mencurigakan.
Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber internal KPK, penyelidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji ini mulai mengerucut setelah sejumlah nama pejabat di lingkungan Kementerian Agama diperiksa sebelumnya. KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses penentuan dan distribusi kuota, yang tak hanya melibatkan birokrasi, tetapi juga pihak-pihak luar kementerian.
"Yang kami dalami bukan sekadar jumlah kuota, tapi juga proses, alur perintah, dan bagaimana kemudian aliran dana dari pembagian tersebut mengalir ke pihak-pihak tertentu," jelas Asep.
Dalam konteks ini, peran Menag yang secara struktural memegang otoritas tertinggi dalam pengelolaan kuota haji menjadi krusial. Apakah Yaqut mengetahui adanya penyimpangan? Apakah ia memberikan instruksi langsung atau ada pembiaran yang disengaja?
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Mekanisme Berlapis Istithaah Kesehatan Jamaah
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi hasil dari klarifikasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut.
KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berkembang. Nama-nama lain, baik dari internal kementerian maupun eksternal, dipastikan akan menyusul dimintai keterangan.
Sementara itu, Yaqut belum memberikan pernyataan lanjutan usai menjalani pemeriksaan. Ia langsung meninggalkan gedung KPK tanpa sepatah kata pun kepada wartawan. Namun publik menanti, bukan hanya siapa yang bersalah, tapi juga bagaimana negara menjamin agar praktik serupa tak terulang di masa mendatang. (red)
Editor : Redaksi