PPHN Kembali Mengemuka, DPD RI Soroti Pentingnya Haluan Pembangunan BerkelanjutanaPembangunan Berkelanjutan

harianmerahputih.id
Lia Istifhama, DPD RI

MERAHPUTIH I SURABAYA – Dua dekade lebih setelah amandemen konstitusi menyingkirkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), gagasan haluan pembangunan kembali menyeruak dalam forum kenegaraan. Kali ini, wacana itu hadir dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada 19 Agustus 2025, saat Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyinggung soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di tengah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Isu PPHN sendiri bukan barang baru. Namun relevansinya kembali menguat karena problem klasik yang terus membayangi: pembangunan yang kerap terhenti hanya karena pergantian rezim politik.

Baca juga: Kantor Perwakilan DPD RI Jatim Jadi Simbol Penguatan Demokrasi Daerah

“Proyek strategis tidak jarang berhenti di tengah jalan karena tidak ada pedoman pembangunan lintas pemerintahan,” ujar Sultan.

Pernyataan itu segera diamini sejumlah senator, salah satunya dari Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. Politisi yang akrab disapa Ning Lia tersebut menilai kehadiran PPHN dapat menjadi instrumen pengikat agar pembangunan berkelanjutan benar-benar terwujud.

“Beberapa waktu lalu, saya bersama Kang Maman Imanul Haq dari Badan Pengkajian MPR RI dan pengamat politik Karyono Wibowo dalam forum Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) sempat membedah soal PPHN. Salah satu poin yang kami tekankan adalah bagaimana PPHN bisa menjadi pedoman penyusunan APBN, sehingga keberlanjutan pembangunan tidak lagi bergantung pada siapa presidennya,” jelas Lia.

Sejak amandemen UUD 1945, MPR kehilangan kewenangannya sebagai lembaga tertinggi negara. Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat, dengan legitimasi penuh atas visi-misinya. Di satu sisi, sistem ini memperkuat demokrasi presidensial. Namun di sisi lain, absennya haluan pembangunan nasional yang bersifat mengikat membuat arah pembangunan kerap berubah drastis setiap lima tahun.

Menurut Lia, hal itu menunjukkan perlunya penataan ulang relasi hukum antara PPHN dengan dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) dan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Baca juga: Ning Lia Apresiasi Kemenag atas Percepatan PPG: Dorong Guru Agama Lebih Profesional dan Sejahtera

“MPR sebenarnya sudah menegaskan hal ini melalui Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024 yang menugaskan Badan Pengkajian MPR menyusun rancangan PPHN. Artinya, secara formal jalannya sudah ada. Tinggal bagaimana menempatkannya dalam kerangka hukum yang tidak mengubah sistem presidensial,” tegasnya.

Poin lain yang ditegaskan Lia adalah urgensi menempatkan PPHN dalam bentuk Ketetapan MPR, bukan sekadar produk administrasi. Hal ini berkaitan dengan daya ikat dan daya laku yang dimilikinya.

“Kalau kita bicara pengaturan kembali Ketetapan MPR dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, pilihannya lebih tepat melalui Ketetapan MPR. Pertama, karena ia memiliki daya ikat secara eksternal, tidak hanya berlaku di internal MPR. Kedua, dengan Ketetapan MPR, proses pengambilan keputusan penyusunan PPHN akan melibatkan institusi kenegaraan yang lebih luas, baik DPR maupun DPD. Jadi ada representasi politik sekaligus daerah,” jelasnya.

Bagi Lia, PPHN bukan soal nostalgia terhadap era GBHN yang menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Sebaliknya, ia melihat PPHN sebagai instrumen hukum yang bisa menjembatani pembangunan lintas pemerintahan, tanpa menyalahi prinsip presidensialisme.

Baca juga: Pengembangan Pariwisata Jawa Timur: Kolaborasi Disbudpar dan DPD RI untuk Masa Depan Berkelanjutan

“Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan sistem. Namun PPHN hadir untuk memastikan bahwa program pembangunan strategis tidak kandas hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan,” katanya menegaskan.

Dengan semakin mendekatnya agenda politik 2029, isu PPHN diprediksi bakal menjadi perdebatan hangat di parlemen. Apalagi, arah pembangunan jangka panjang Indonesia seperti hilirisasi industri, transisi energi, dan penguatan SDM unggul membutuhkan konsistensi lebih dari sekadar lima tahun masa jabatan.

“Pesta demokrasi boleh berganti setiap lima tahun, tetapi pembangunan nasional tidak boleh ikut terhenti,” pungkas Lia. (red) 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru