KPK Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut, Kasus Kuota Haji Makin Mengarah

harianmerahputih.id
Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menag.

MERAHPUTIH I JAKARTA – Pusaran dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 semakin menyeret sejumlah nama dekat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selasa (26/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menag.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Ishfah dalam agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Hari ini sudah ada pemanggilan, dan hadir. (Apakah Ishfah Abidal Aziz?) Betul,” ujar Budi.

Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia

Menurut Budi, pemeriksaan Ishfah bertujuan untuk memperdalam berbagai petunjuk dan barang bukti yang telah lebih dulu diamankan penyidik. Rumah Ishfah sebelumnya termasuk salah satu lokasi penggeledahan KPK, dan ia pun sudah masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Keberadaan yang bersangkutan memang dibutuhkan di Indonesia agar proses penyidikan berjalan lancar. Hari ini, ia hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan,” tegas Budi.

Sehari sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa lembaganya tengah bersiap memanggil orang-orang terdekat Yaqut. “Minggu ini atau minggu depan, di-pantengin aja rekan-rekan. Kami memanggil orang-orang terdekatnya,” kata Asep, Senin (25/8).

Langkah ini mempertegas sinyal bahwa penyidik mulai menelusuri keterlibatan lingkar dalam Yaqut dalam kasus yang sejak awal menarik perhatian publik.

Dari Pemanggilan Yaqut hingga Hitungan Kerugian Rp1 Triliun
KPK mengumumkan pembukaan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah meminta keterangan langsung dari Yaqut. Tidak lama kemudian, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Mekanisme Berlapis Istithaah Kesehatan Jamaah

Hasil awal yang diumumkan pada 11 Agustus cukup mencengangkan: kerugian negara diduga menembus lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga menerbitkan surat cegah kepada tiga orang, termasuk Yaqut sendiri, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Meski demikian, hingga 25 Agustus 2025, KPK belum memanggil saksi lain selain pemeriksaan terbaru terhadap Ishfah.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian KPK. DPR RI melalui Panitia Khusus Angket Haji juga menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan tajam muncul terkait pembagian tambahan kuota haji dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu jamaah.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

Alih-alih mengikuti aturan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen Kementerian Agama justru menetapkan pembagian 50:50. Sebanyak 10 ribu kuota diberikan untuk haji reguler, sementara 10 ribu lainnya dialokasikan untuk haji khusus.

Keputusan ini dinilai Pansus Angket sebagai pelanggaran yang berpotensi merugikan jamaah haji reguler. (red)

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru