MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri secara rinci alur pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Fokus penyidik tertuju pada keputusan yang diambil oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kapasitasnya saat itu sebagai pemegang otoritas penuh penentuan distribusi kuota.
Pemeriksaan perdana Yaqut sebagai saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9). Sejak pagi pukul 09.22 WIB hingga sore sekitar pukul 16.20 WIB, Yaqut harus menjawab serangkaian pertanyaan penyidik. Total ada 18 pertanyaan yang digali, terutama mengenai proses dan kebijakan di balik tambahan kuota haji 2024.
Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa penyidik tak hanya berhenti pada aspek prosedural, tetapi juga menelisik kemungkinan adanya aliran dana yang mengiringi pembagian kuota tersebut. Dugaan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kepada Yaqut, menjadi perhatian serius dalam penyidikan ini.
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Mekanisme Berlapis Istithaah Kesehatan Jamaah
Sementara, usai menjalani pemeriksaan panjang, Yaqut memberi keterangan singkat kepada awak media. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pendalaman dari apa yang sudah pernah ia sampaikan sebelumnya saat masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” ujarnya sembari menegaskan bahwa dirinya kooperatif menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut
Meski demikian, Yaqut tidak membeberkan detail materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa semua pertanyaan yang diajukan penyidik telah dijawab sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi. (red)
Editor : Redaksi