MERAHPUTIH I JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perpanjangan masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Langkah itu ditempuh lantaran proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih berjalan intensif.
“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap para tersangka maupun sejumlah saksi yang dinilai mengetahui perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9).
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut
Menurut Budi, sejauh ini penyidik KPK sudah menggelar serangkaian penggeledahan serta penyitaan barang-barang bukti yang diduga berhubungan dengan praktik lancung dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Meski belum dirinci secara gamblang, Budi menegaskan bahwa setiap barang yang disita memiliki relevansi langsung dengan konstruksi perkara.
11 Tersangka, Termasuk Mantan Wamenaker
Kasus ini mencuat sejak KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Usai penetapan tersebut, sebelas tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 22 Agustus hingga 10 September.
Setelah masa penahanan itu berakhir, KPK kembali memperpanjang masa penahanan terhadap seluruh tersangka, termasuk Immanuel. “Perpanjangan penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum. Kami ingin perkara ini terang benderang,” tambah Budi.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terkait Mobilisasi Tarif Pengiriman Barang Jemaah Haji
Harapan Amnesti yang Pupus
Pada hari yang sama ketika status tersangka diumumkan, Immanuel sempat menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti. Namun, langkah itu justru berakhir pahit. Presiden Prabowo segera mencopot Immanuel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Pencopotan tersebut menandai kejatuhan politik Immanuel yang sebelumnya dikenal cukup vokal di arena publik. Kini, perjalanannya berlanjut di balik jeruji, menunggu proses hukum yang tengah digelar oleh KPK.
Baca juga: KPK Sisir Enam Lokasi di Ponorogo, Uang Tunai Disita dari Rumah Dinas Bupati
Fokus Penegakan Hukum
KPK menegaskan pihaknya tak akan terpengaruh oleh dinamika politik seputar kasus ini. Fokus utama lembaga antirasuah tetap pada penegakan hukum dan pemberantasan praktik korupsi. “KPK bekerja berdasarkan alat bukti, bukan opini. Semua perkembangan akan disampaikan secara transparan kepada publik,” tegas Budi.
Kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 ini dipandang sebagai tamparan keras bagi upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Alih-alih memperkuat standar keselamatan dan kesehatan pekerja, kasus ini justru mengungkap adanya celah penyalahgunaan kewenangan yang merugikan banyak pihak. (red)
Editor : Redaksi