MERAHPUTIH I LAMONGAN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan dana Rp6,2 triliun yang tersimpan di bank bukanlah temuan bermasalah, melainkan bagian dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang dikelola sesuai aturan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh proses pengelolaan dana tersebut telah mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat dan sudah dilaporkan langsung kepada Menteri Keuangan.
“Dana yang tersimpan itu sudah sesuai prosedur. Kami juga sudah menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan,” ujar Khofifah kepada awak media di Lamongan, Sabtu (26/10).
Baca juga: Jatim Mantapkan Dukungan untuk Swasembada Susu dan Gula, Khofifah: Siap di Garis Terdepan
Khofifah menjelaskan, dana Rp6,2 triliun tersebut merupakan SILPA dari APBD. Ia mencontohkan, beberapa sumber dana seperti pembayaran pajak dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat biasanya baru masuk pada bulan November, bahkan pernah hingga Desember. Kondisi itu menyebabkan dana tersebut tidak bisa dimasukkan ke APBD tahun berjalan.
“Kalau sudah begitu, otomatis masuk SILPA. Dan sesuai regulasi, dana itu ditempatkan ke deposito karena belum bisa digunakan sampai audit BPK selesai,” terangnya.
Lebih lanjut, Khofifah menegaskan, dana SILPA baru bisa dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut biasanya rampung pada bulan Juni, baru kemudian hasilnya disahkan untuk masuk ke PAPBD.
“Bahkan setelah masuk ke PAPBD pun, penggunaannya masih menunggu validasi dari Kementerian Dalam Negeri. Itu adalah mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
Khofifah juga menambahkan, selain deposito, Pemprov Jatim memiliki rekening giro senilai Rp1,6 triliun yang digunakan untuk kebutuhan belanja rutin, termasuk gaji pegawai dan operasional harian.
“Jadi tidak ada dana yang mengendap tanpa alasan. Semua tercatat, diaudit, dan mengikuti prosedur yang berlaku,” tegas mantan Menteri Sosial tersebut.
Dengan penjelasan itu, Khofifah menutup spekulasi bahwa dana miliaran rupiah milik Pemprov Jatim di bank tidak dikelola dengan semestinya. Ia memastikan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.(dpr)
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
Editor : Redaksi