MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah pusat tengah mematangkan arah kebijakan Dana Desa tahun 2026 agar lebih adaptif terhadap kebutuhan riil di setiap wilayah. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, pengelolaan Dana Desa ke depan tidak lagi diseragamkan, melainkan disesuaikan dengan karakter dan potensi masing-masing desa.
Hal itu disampaikan Yandri kepada wartawan saat ditemui di Surabaya, Senin (22/12). Ia menjelaskan, saat ini Kementerian Desa tengah menyusun draf Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait Dana Desa 2026 yang masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian dan lembaga.
Baca juga: Banjir Sumatra–Aceh Telan Desa, Kemendes Catat Sembilan Desa Hilang
“Setiap akhir tahun berjalan atau awal tahun yang akan masuk tahun anggaran baru, termasuk 2026, kami selalu menyusun draf Permendes. Tapi ini bukan kehendak Menteri Desa semata. Semua berbasis kajian dan akan diharmonisasi bersama Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, serta Bappenas,” ujar Yandri.
Menurutnya, proses harmonisasi tersebut penting agar kebijakan Dana Desa selaras dengan arah pembangunan nasional sekaligus tidak bertabrakan dengan regulasi lintas sektor. Dalam penyusunan draf itu, pemerintah juga menampung berbagai aspirasi dari kepala desa di seluruh Indonesia.
Salah satu aspirasi utama yang mengemuka adalah fleksibilitas penggunaan Dana Desa agar benar-benar menjawab kebutuhan mendasar masyarakat desa. Yandri menilai, kebutuhan desa tidak bisa dipukul rata.
“Kebutuhan mendasar itu berbeda-beda. Desa pertanian tentu tidak sama dengan desa perikanan. Desa pesisir berbeda dengan desa yang memiliki potensi tambang atau sektor lainnya,” katanya.
Karena itu, Kementerian Desa hanya menyiapkan “menu” program prioritas yang bisa dipilih sesuai kebutuhan desa. Menu tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ketahanan pangan, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga penguatan sumber daya manusia (SDM).
“Semua sudah kita siapkan dan kita jelaskan secara detail. Nanti kepala desa bersama BPD tinggal bermusyawarah melalui Musrenbangdes untuk menentukan prioritas mana yang akan dibiayai dari Dana Desa sesuai Permendes,” jelasnya.
Baca juga: Jawa Timur Jadi Percontohan Nasional, Ribuan Desa Terima Hibah Komputer dari Pemerintah Korea
Lebih jauh, Yandri mengungkapkan bahwa fokus utama penggunaan Dana Desa 2026 diarahkan pada penguatan ekonomi desa melalui pendirian Koperasi Desa (KOPDES). Program ini menjadi bagian dari agenda besar Presiden dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis desa.
“Dana Desa tahun 2026 akan digunakan untuk membangun gerai dan gudang, termasuk pengadaan truk dan pick up di masing-masing desa,” ungkapnya.
Dengan dukungan sarana tersebut, Yandri optimistis seluruh desa di Indonesia akan memiliki unit usaha yang dikelola secara kolektif. Ia menegaskan, KOPDES dirancang tidak hanya sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai sumber pendapatan berkelanjutan bagi desa.
“Keuntungan KOPDES sekurang-kurangnya 20 persen akan masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes). Sementara 80 persen lainnya akan kembali ke masyarakat desa. Jadi tidak ada ruginya,” tegas Yandri.
Baca juga: Khofifah Pastikan OMC Jatim Maksimalkan Mitigasi Bencana Musim Hujan
Ia pun menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menolak program KOPDES. Menurutnya, keberadaan koperasi desa justru menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
“Oleh karena itu saya bilang, tidak ada hak dan tidak ada celah untuk menolak KOPDES. Justru ini harus kita sukseskan sebagai bagian dari program Bapak Presiden,” pungkasnya.
Dengan kebijakan Dana Desa yang lebih fleksibel dan berorientasi pada penguatan ekonomi, pemerintah berharap desa-desa di Indonesia mampu tumbuh mandiri, berdaya saing, serta menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan nasional dari pinggiran.(dpr)
Editor : Redaksi