MERAHPUTIH I SURABAYA - Menjelang pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur, suara buruh kembali menggema. Di tengah dinamika perhitungan angka dan tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan dunia usaha, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menyampaikan harapan sekaligus sikap realistis terhadap kebijakan pengupahan tahun depan.
Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa dari perspektif buruh, besaran alfa 0,7 dinilai masih belum mencerminkan rasa keadilan. Menurutnya, buruh Jawa Timur sejak awal berharap alfa dapat ditetapkan di angka 0,9, yang berarti kenaikan upah di kisaran tujuh persen lebih.
Baca juga: Pemprov Jatim Petakan Kendala Pencairan SPPG, Wagub Emil: Tidak Semua Berhenti Operasi
“Kalau dari segmen buruh, tentu 0,7 alfanya dianggap masih kurang. Kami berharap alfa 0,9. Jawa Timur ini ekonomi terbesar kedua di Indonesia, tapi ironisnya UMP kita justru masuk empat terbawah se-Indonesia,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan, permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Dewan Ekonomi Nasional telah merilis bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Jawa Timur berada di kisaran Rp3,5 juta. Sementara itu, UMP Jawa Timur masih terpaut sekitar Rp1 juta dari angka KHL tersebut.
“Kami sadar tidak mungkin memaksa Gubernur menyamakan UMP dengan KHL. Tapi paling tidak, ada upaya nyata untuk mendekatkan jarak itu,” katanya.
Sebagai pimpinan buruh tingkat provinsi yang menaungi 13 konfederasi besar dan 28 federasi, sekaligus Ketua Aliansi GASPER dan Ketua Dewan Pengupahan, Fauzi menyebut perjuangan buruh kali ini dilakukan dengan penuh kesungguhan. Bahkan, kata dia, perjuangan tersebut berlangsung hingga larut malam, bertepatan dengan malam Natal.
“Kami ingin membuktikan bahwa pergerakan buruh ini serius, tapi tetap menjaga Jawa Timur agar kondusif. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai mitra pemerintah,” ujarnya.
Dalam konteks regulasi, SPSI Jawa Timur berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 149 yang mengatur bahwa kenaikan UMK dan UMSK berada pada rentang alfa 0,5 hingga 0,9, atau sekitar lima hingga tujuh persen lebih. Fauzi menegaskan, buruh mendorong agar kebijakan pengupahan setidaknya berada pada batas maksimal regulasi tersebut.
Menariknya, di balik tuntutan kenaikan upah, SPSI Jawa Timur juga menegaskan sikap realistis. Fauzi menyatakan pihaknya memahami bahwa Gubernur Jawa Timur tidak bisa hanya mendasarkan keputusan pada usulan serikat buruh semata.
Baca juga: Jatim Perkuat Kesiapan Nataru, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas Utama
“Kami sepakat dunia usaha harus diperhatikan. Industri harus tetap sustainable. Idealisme buruh tidak boleh mematikan industri,” tegasnya.
Namun, Fauzi justru melihat kenaikan upah sebagai motor penggerak ekonomi. Menurutnya, ketika kesejahteraan buruh meningkat, daya beli ikut terdongkrak, yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian Jawa Timur dan nasional.
Terkait simulasi kenaikan, Fauzi memaparkan bahwa jika alfa 0,9 diterapkan, UMK Surabaya berpotensi naik sekitar Rp400 ribu. Sementara jika hanya menggunakan alfa 0,5, kenaikannya berada di kisaran Rp273 ribu. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur yang menjamin perhitungan UMK kali ini tidak semata berbasis pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah, melainkan menggunakan rata-rata pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
“Kami berterima kasih karena ini akan mengangkat kabupaten/kota yang pertumbuhan ekonominya sedang turun agar tidak semakin tertinggal,” ujarnya.
Baca juga: Hari Ibu ke-97 di Jatim: Perempuan Bergerak, Bangsa Menguat
Soal daerah dengan UMK terendah seperti Situbondo, Fauzi menekankan pentingnya peran diskresi Gubernur. Ia mengingatkan bahwa jika hanya menggunakan alfa rendah, disparitas antarwilayah, khususnya antara Ring 1 seperti Surabaya dan daerah di luar Ring 1, akan semakin menganga.
“Bayangkan 0,5 persen dikalikan UMK Surabaya yang sudah tembus lima juta, tentu beda dampaknya dengan daerah lain. Untuk itu kami memohon agar di luar Ring 1 bisa diangkat mendekati angka maksimal,” katanya.
Menjelang batas akhir penetapan UMK pada 24 Desember, SPSI Jawa Timur menyampaikan harapan besar agar kebijakan yang diambil mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar: kesejahteraan buruh dan keberlanjutan industri.
“Menentukan angka UMK memang tidak mudah. Tapi kesejahteraan harus menjadi prioritas, bersamaan dengan tumbuhnya industri agar ekonomi Jawa Timur tidak tersendat,” pungkas Fauzi.(dpr)
Editor : Redaksi