MERAHPUTIH I JAKARTA – Harapan aparatur sipil negara (ASN) terhadap kenaikan gaji pada 2026 masih harus bersabar. Pemerintah menegaskan belum mengambil keputusan apa pun terkait penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Seluruh opsi masih menunggu satu faktor krusial: kondisi keuangan negara dan kepastian arah perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan yang berdampak langsung pada belanja negara, termasuk gaji ASN, tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Pemerintah memilih bersikap hati-hati dengan terlebih dahulu membaca peta ekonomi secara lebih utuh.
Baca juga: WFH ASN Jabar, Jurus Dedi Mulyadi Tekan Anggaran Tanpa Kurangi Layanan Publik
“Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
Menurut Bendahara Negara, pemerintah masih membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan seluruh indikator ekonomi bergerak selaras. Ia menilai, kepastian arah ekonomi menjadi kunci sebelum membuka ruang diskusi mengenai penambahan belanja pemerintah.
“Harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya sudah bisa melihat ke arah mana income kita. Tapi saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebenarnya arah ekonomi kita dengan kondisi yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” jelas Purbaya.
Sikap menunggu tersebut bukan tanpa alasan. Dalam kondisi global yang masih berfluktuasi dan dinamika ekonomi domestik yang terus bergerak, pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan fiskal tetap berada dalam koridor kehati-hatian. Purbaya menyebut, pembahasan mengenai kebijakan belanja negara, termasuk kemungkinan kenaikan gaji ASN, baru akan lebih terbuka setelah evaluasi ekonomi selesai dilakukan.
“Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah,” imbuhnya.
Di sisi lain, komunikasi lintas kementerian terus berjalan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini sebelumnya telah bertemu dengan Menteri Keuangan untuk membahas peluang kenaikan gaji ASN pada 2026. Namun, Rini menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemegang otoritas anggaran.
Ia menjelaskan, kerangka pengaturan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
“Kita lihat sudah ada Perpres 79. Nanti kalau ada kenaikan, saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan, jadi harus dibicarakan,” ujar Rini saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10) lalu.
Rini menilai peluang kenaikan gaji ASN tetap terbuka, meski belum dapat dipastikan kapan dan berapa besarannya. Menurutnya, pembahasan tersebut membutuhkan kesepakatan lintas kementerian dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara secara menyeluruh.
“Kalau peluang, pasti ada. Tapi memang harus dibicarakan secara matang,” ucapnya.
Sinyal serupa sebelumnya juga sempat disampaikan Purbaya. Ia mengakui adanya kemungkinan kenaikan gaji PNS pada tahun mendatang, meski belum mengetahui detail kebijakan yang akan diambil.
“Kayaknya ada, tapi saya belum tahu detailnya,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10).
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut akan mempertimbangkan banyak faktor, mulai dari penerimaan negara hingga kebutuhan belanja prioritas lainnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tekan Angka Perceraian ASN Lewat Edukasi Keluarga Sehat
“Kalau kemungkinan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita belum tahu,” katanya.
Sebagai catatan, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024, di penghujung pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Saat itu, pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8 persen yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sementara itu, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Adapun rentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Dengan belum adanya keputusan final, ASN diminta bersabar sembari menunggu hasil evaluasi ekonomi nasional. Pemerintah menegaskan, setiap kebijakan kenaikan gaji akan tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan fiskal agar roda pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan seimbang.(jak)
Editor : Redaksi