MERAHPUTIH I JAKARTA - Langkah tegas kembali ditunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di awal tahun 2026. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan tersebut menandai babak baru pengusutan praktik korupsi yang menyentuh langsung jantung pemerintahan desa.
Tak sendirian, Sudewo dijerat hukum bersama tiga kepala desa yang diduga terlibat aktif dalam skema pemerasan tersebut. Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Baca juga: KPK Sita Rp2,6 Miliar dari Bupati Pati, Skandal Pemerasan Jabatan Desa Kian Terbuka
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. “KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, JION selaku Kepala Desa Arumanis, dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa(20/1).
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan pemerasan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Baca juga: OTT Ketiga KPK di Awal 2026: Bupati Pati Sudewo Ditangkap, Uang Miliaran Rupiah Disita
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Operasi tersebut menjadi OTT ketiga yang digelar KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan Sudewo beserta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan jabatan perangkat desa.
Sehari setelah OTT, KPK mengonfirmasi bahwa penangkapan Bupati Pati berkaitan langsung dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan di tingkat desa. Modus yang diusut diduga melibatkan permintaan sejumlah uang sebagai syarat atau “pelicin” agar seseorang dapat menduduki posisi perangkat desa tertentu.
Penanganan perkara ini kembali menegaskan perhatian KPK terhadap sektor pemerintahan desa yang selama beberapa tahun terakhir dinilai rawan penyalahgunaan wewenang. Jabatan perangkat desa yang seharusnya diisi melalui mekanisme transparan dan akuntabel justru kerap menjadi ladang praktik transaksional.
Baca juga: Maidi Terjaring OTT KPK, Pemprov Jatim Tunggu Proses Hukum
Bagi Kabupaten Pati, penetapan tersangka terhadap kepala daerah yang baru menjabat periode 2025–2030 ini menjadi pukulan serius terhadap kepercayaan publik. Di sisi lain, langkah KPK diharapkan menjadi peringatan keras bagi kepala daerah dan aparatur pemerintahan di semua level agar tidak mempermainkan kewenangan yang diberikan rakyat.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap alur peristiwa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau memfasilitasi praktik pemerasan tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak mengenal waktu, jabatan, maupun wilayah.(RED)
Editor : Redaksi