Puluhan Ribu Perceraian Membayangi Ketahanan Keluarga Jatim, Pemprov dan PTA Surabaya Perkuat Sinergi Hukum

harianmerahputih.id
Pemprov Jatim menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga ketahanan keluarga masyarakat Jawa Timur

MERAHPUTIH I SURABAYA – Retaknya bangunan rumah tangga masih menjadi pekerjaan besar di Jawa Timur. Meski tren perceraian menunjukkan kecenderungan menurun dalam beberapa tahun terakhir, angka perkara yang masuk dan diputus Pengadilan Agama tetap berada pada level yang mengkhawatirkan.

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama se-Jawa Timur mencatat sebanyak 93.733 perkara perceraian telah diputus. Dari jumlah tersebut, cerai gugat mendominasi dengan 70.018 perkara, sementara cerai talak tercatat 23.714 perkara. Data ini menegaskan bahwa mayoritas perceraian justru diajukan oleh pihak istri, sebuah fenomena yang merefleksikan kompleksitas persoalan ketahanan keluarga di daerah dengan jumlah penduduk besar seperti Jawa Timur.

Baca juga: Kadishub Jatim Nyono Klarifikasi Peran di PT DABN, Tegaskan Jabatan Ex Officio

Catatan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya juga menunjukkan dinamika yang fluktuatif. Pada 2023, perkara perceraian yang diputus mencapai 84.358 kasus, lalu meningkat signifikan pada 2024 menjadi 97.287 kasus, sebelum akhirnya mengalami penurunan pada 2025. Kendati demikian, angka puluhan ribu perkara setiap tahun tetap menjadi alarm serius bagi semua pemangku kepentingan.

Dominasi cerai gugat yang mencapai lebih dari 74 persen pada 2025 menandakan adanya tekanan sosial, ekonomi, dan relasi keluarga yang belum sepenuhnya terkelola dengan baik. Persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan suami-istri, tetapi juga berdampak langsung pada anak, perempuan, serta stabilitas sosial masyarakat secara luas.

Situasi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah strategis. Pada Kamis (22/1/2026), Pemprov Jatim menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga ketahanan keluarga masyarakat Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, MoU ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan pijakan bersama untuk menyusun langkah nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Nota kesepakatan ini menjadi kompas kerja untuk merumuskan plan of action bersama supaya landing-nya tepat demi terwujudnya ketahanan keluarga yang adil, berdaya, dan berkeadilan hukum,” ujar Khofifah.

Menurutnya, tingginya angka perceraian tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata. Negara harus hadir memastikan masyarakat memiliki akses terhadap layanan hukum yang adil, mudah, dan manusiawi.

Baca juga: Disdik Jatim Tegaskan SPMB SMA Taruna Tanpa Pungutan, Kelulusan Tak Ditentukan Sumbangan

“Tindak lanjut MoU ini akan dilakukan melalui langkah nyata, mulai dari fasilitasi layanan hukum bagi masyarakat miskin, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Sebagai wujud implementasi konkret, Pemprov Jatim bersama Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengembangkan Sistem Informasi Terintegrasi dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Guna Menjaga Ketahanan Keluarga di Jawa Timur Menuju Gerbang Baru Nusantara, yang dikenal dengan nama Satria Majapahit Juara.

Aplikasi ini dirancang untuk menjawab tantangan layanan publik di era digital, sekaligus memotong rantai birokrasi yang kerap menjadi keluhan pencari keadilan.

“Ini adalah wajah pelayanan publik modern yang kita dorong, sejalan dengan visi Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara, tidak hanya kuat secara ekonomi tetapi juga unggul dalam tata kelola hukum dan keadilan,” kata Khofifah.

Baca juga: Arum Sabil: Khofifah Tak Hanya Bangun Ekonomi, Tapi Juga Kemanusiaan

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkarnaen menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia menilai pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Satria Majapahit Juara akan membawa perubahan signifikan dalam pelayanan hukum di lingkungan peradilan agama.

“Aplikasi ini diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi, menekan biaya layanan, serta mempercepat proses hukum tanpa mengurangi akurasi dan mutu layanan,” ujarnya.

Lebih jauh, Zulkarnaen menekankan bahwa transformasi digital ini bukan semata soal kecepatan, tetapi juga soal kenyamanan dan keadilan bagi masyarakat.
“Aplikasi ini diharapkan dapat memandu masyarakat mendapatkan layanan hukum sekaligus memanjakan pencari keadilan,” pungkasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, Jawa Timur berharap mampu menekan angka perceraian secara bertahap, sekaligus memperkuat fondasi keluarga sebagai pilar utama pembangunan sosial. Tantangannya masih besar, namun langkah kolaboratif ini menjadi sinyal bahwa persoalan ketahanan keluarga kini ditempatkan sebagai agenda strategis, bukan sekadar isu domestik semata.(dpr)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru