MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penelusuran kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Terbaru, lembaga antirasuah itu menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati pada Kamis (22/1), sebagai bagian dari upaya menguatkan konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang sebelumnya telah dikantongi penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. OTT tersebut menjadi yang ketiga dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Baca juga: KPK Sita Rp2,6 Miliar dari Bupati Pati, Skandal Pemerasan Jabatan Desa Kian Terbuka
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mencari bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh, baik dari peristiwa tertangkap tangan maupun dari pemeriksaan awal pada tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, seluruh dokumen, barang, maupun informasi yang ditemukan dalam penggeledahan akan dianalisis secara mendalam. Langkah itu penting untuk memastikan pengungkapan perkara dugaan pemerasan tersebut dapat disusun secara utuh dan komprehensif, termasuk memetakan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Sudewo yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Pati. Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Bupati Pati Terjerat Kasus Pemerasan Jabatan Desa
Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya merupakan kepala desa, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Penetapan tersangka ini mengindikasikan kuatnya dugaan praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. KPK menduga adanya aliran uang yang diminta atau diterima sebagai imbalan atas penempatan jabatan tertentu, yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Baca juga: OTT Ketiga KPK di Awal 2026: Bupati Pati Sudewo Ditangkap, Uang Miliaran Rupiah Disita
Tak berhenti di situ, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Perkara ini membuka babak baru dalam penanganan kasus Sudewo, sekaligus memperlihatkan kompleksitas dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.
Dengan serangkaian penggeledahan dan pendalaman bukti yang terus dilakukan, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Lembaga antikorupsi itu juga memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.(red)
Editor : Redaksi