Guncangan Pasar Berujung Tanggung Jawab Pimpinan, Ketua DK OJK Mahendra Siregar Mundur

harianmerahputih.id
Mahendra Siregar

MERAHPUTIH I JAKARTA — Gejolak serius di pasar modal nasional berbuntut pada keputusan besar di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat sore (30/1), menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut yang mengguncang kepercayaan pelaku pasar.

Pengunduran diri Mahendra tidak berdiri sendiri. Dua pejabat strategis OJK turut menyatakan mundur, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara. Langkah ini mempertegas bahwa tekanan pasar telah bertransformasi menjadi krisis kepercayaan yang menuntut tanggung jawab di level tertinggi regulator.

Baca juga: Dukung Literasi Keuangan di Banyuwangi, Bank Jatim Bukakan Rekening 1.000 Siswa

Rangkaian pengunduran diri tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman lebih dahulu melepas jabatannya pada Jumat pagi. Situasi ini menandai salah satu momen paling dramatis dalam sejarah pengelolaan pasar keuangan nasional, di mana otoritas dan pengelola bursa memilih langkah etik ketimbang bertahan di tengah badai.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, Mahendra menegaskan bahwa keputusan mundur tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral. Ia menilai, langkah itu diperlukan guna membuka ruang pemulihan yang lebih komprehensif bagi pasar keuangan nasional.

“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Ismail, Jumat (30/1).

Meski demikian, OJK memastikan bahwa pengunduran diri pimpinan tidak serta-merta melumpuhkan fungsi lembaga. Ismail menegaskan, seluruh proses telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: Gubernur Khofifah dan OJK Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Jatim di Tengah Tantangan Global

“OJK tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara penuh dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai tata kelola dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan kesinambungan kebijakan, efektivitas pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan tanpa gangguan.

Pengamat menilai, keputusan Mahendra Cs mencerminkan preseden penting dalam tata kelola sektor keuangan Indonesia. Di tengah tekanan global dan volatilitas pasar domestik, pengunduran diri pimpinan regulator dipandang sebagai sinyal kuat bahwa akuntabilitas publik menjadi prioritas utama, meskipun konsekuensinya sangat besar secara kelembagaan.

Baca juga: Indah Kurnia dan OJK Sosialisasikan Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal

OJK sendiri menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. Di tengah ketidakpastian pasar, pesan ini menjadi krusial untuk menenangkan investor dan memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.

Ke depan, tantangan terbesar OJK dan pemangku kepentingan pasar bukan hanya memulihkan IHSG, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap fondasi pengawasan dan integritas pasar keuangan Indonesia. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru