KPK Sita Dua Mobil Mewah Milik Pengurus PBSI Madiun, Jejak Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Kian Terang

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan keseriusannya dalam mengusut dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita dua unit mobil mewah milik Ketua Pengurus Kota Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Madiun periode 2025–2029, Rahma Noviarini, dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Dua kendaraan yang disita masing-masing berupa mobil Mercedes Benz dan Mitsubishi Pajero Sport. Setelah sempat diamankan di Mapolres Madiun Kota, kedua mobil tersebut kini telah diberangkatkan ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: KPK Dalami Perencanaan Dana Desa dalam Kasus Sudewo, Plt Bupati hingga Sekda Pati Diperiksa

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya paksa KPK dalam mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diduga terjadi secara sistematis di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kasus ini menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka utama.

“Benar, dalam lanjutan penggeledahan di Madiun tersebut, penyidik mengamankan dua unit mobil,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (5/2).

Sebelum penyitaan kendaraan mewah tersebut, KPK telah lebih dahulu melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Madiun. Pada Rabu, 28 Januari 2026, penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun. Dari lokasi itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan dan pengelolaan dana CSR yang menyimpang.

Sehari sebelumnya, tepatnya Selasa, 27 Januari 2026, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai surat, dokumen penting, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.

Tak berhenti di situ, pada Kamis, 22 Januari 2026, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun juga menjadi sasaran penggeledahan. Dari kantor tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang tunai.

Baca juga: MAKI Jatim: BAP Kusnadi Belum Bisa Jadi Dasar Tuduhan Libatkan Gubernur dan Wagub

Sementara itu, rumah kediaman Wali Kota Madiun Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, telah lebih dulu digeledah pada Rabu, 21 Januari 2026. Dari penggeledahan tersebut, KPK kembali menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait praktik pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Maidi bersama delapan orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp550 juta sebagai barang bukti awal.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan praktik korupsi berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan usaha. Modus ini diduga menyasar pelaku usaha, mulai dari pengelola hotel, minimarket, hingga jaringan waralaba yang beroperasi di wilayah Kota Madiun.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan Perangkat Desa, Tujuh Kades Dipanggil Terkait Kasus Bupati Pati

Tak hanya itu, pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung, Sri Kayatin, dari pihak developer PT HB. Selanjutnya, dana tersebut disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya memproses hukum Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, tetapi juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, sebagai tersangka.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru