MERAHPUTIH I SURABAYA – Kebijakan pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memunculkan dinamika di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur. Tercatat mulai 1 Februari 2026, sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK di Jatim dinonaktifkan sebagai bagian dari proses penyesuaian data nasional.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan langkah mitigasi komprehensif guna memastikan masyarakat tetap memperoleh hak layanan kesehatan selama masa transisi berlangsung.
Baca juga: Pramuka Jatim Resmi Dilantik, Siap Jadi Benteng Moral dan Motor Swasembada Pangan
“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya telah menginstruksikan OPD Pemprov Jatim yang terkait untuk memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan bagi warga, khususnya pasien kronis dan darurat, di tengah proses pemutakhiran data ini,” tegas Khofifah.
Khofifah menjelaskan, kebijakan pemutakhiran data ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan DPR RI yang memberikan masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, seluruh pelayanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara pembiayaan PBI masih dibayarkan pemerintah hingga proses verifikasi dan validasi data selesai.
Menurutnya, masa transisi ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk memastikan tidak ada warga rentan yang terlewat dari perlindungan jaminan kesehatan.
“Seluruh jajaran OPD Pemprov yang terkait telah kami perintahkan untuk bergerak cepat melakukan mitigasi strategis sebagai upaya melindungi masyarakat Jawa Timur yang rentan dalam masa transisi pemutakhiran data ini,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur bersama seluruh fasilitas layanan kesehatan diminta tetap memberikan pelayanan, terutama bagi pasien dengan kebutuhan mendesak seperti penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi gawat darurat.
Pasien hemodialisa (HD), thalasemia, dan penyakit kronis lainnya menjadi prioritas agar tidak mengalami gangguan layanan. Pemerintah Provinsi memastikan bahwa tidak boleh ada penolakan pelayanan medis hanya karena proses administrasi yang tengah berlangsung.
Di sisi lain, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Sosial Kabupaten/Kota diperintahkan mempercepat koordinasi lintas sektor untuk memutakhirkan data serta menangani pengaduan masyarakat secara responsif. Saluran pengaduan disiagakan agar warga yang terdampak dapat segera ditindaklanjuti.
Dinsos Jatim juga menugaskan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) melakukan sosialisasi dan penyisiran terhadap warga pada desil 1–4 yang belum memiliki kepesertaan PBI JK. Mereka akan segera diusulkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Langkah mitigasi ini diperkuat dengan komitmen BPJS Kesehatan yang tetap memprioritaskan pelayanan bagi pasien dengan kebutuhan khusus selama masa transisi. Seluruh fasilitas kesehatan mitra diinstruksikan memastikan layanan berjalan normal sembari menunggu hasil pemutakhiran dari Kementerian Sosial.
Baca juga: Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026, Perkuat Langkah untuk Menjadi BPD Nomor 1 di Indonesia
Khofifah kembali mengimbau masyarakat agar tidak panik, terutama bagi mereka yang sedang menjalani pengobatan rutin.
“Jangan panik. Pemerintah hadir dan memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terpenuhi. Keselamatan pasien adalah yang utama,” tandasnya.
Dengan sinergi lintas sektor dan pengawalan ketat selama masa transisi tiga bulan, Pemprov Jawa Timur optimistis proses pemutakhiran data PBI JK dapat berjalan tertib tanpa mengorbankan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.(sub)
Editor : Redaksi