Pemkot Surabaya Tata Ulang Reklame, Percantik Kota dan Dongkrak PAD

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kian serius membenahi wajah kota. Tak hanya demi estetika, penataan reklame di taman aktif dan median jalan juga diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengesampingkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan regulasi yang jelas. Di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 yang diterbitkan Wali Kota Eri Cahyadi.

Baca juga: Satpol PP Sapu Bersih RHU, Pastikan Ramadan di Surabaya Tetap Kondusif

“Pengaturan kawasan penataan reklame dimaksudkan agar penyelenggaraan di koridor jalan dan lokasi tertentu lebih tertata, teratur, dan terkendali. Ini bagian dari mewujudkan estetika kota modern sekaligus menjamin keselamatan masyarakat,” ujar Basari, Sabtu (21/2/2026).

Dalam Perwali tersebut, kawasan penataan reklame mencakup koridor jalan, ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, hingga lokasi tertentu seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan taman aktif. Seluruh titik itu diatur agar tidak semrawut serta tetap selaras dengan tata ruang kota.

Basari memastikan, pemasangan reklame di taman aktif tidak dilakukan sembarangan. Kebijakan ini telah melalui kajian dan mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, Perda RDTR Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018, serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan, 87 SPPG Dipantau Ketat Demi Sukseskan MBG

Ia menekankan, RTH tidak semata berfungsi sebagai area resapan air atau paru-paru kota. Lebih dari itu, RTH juga memiliki fungsi sosial, budaya, estetika, hingga ekonomi. Karena itu, pemanfaatan ruang publik untuk reklame dilakukan secara ketat dengan menjaga keseimbangan seluruh aspek tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi pengendalian (reguler) dan fungsi pendapatan (budgeter), Pemkot Surabaya menerapkan tarif pajak lebih tinggi bagi biro reklame yang memanfaatkan ruang publik di koridor jalan dan taman. Selain membayar pajak, penyelenggara juga diwajibkan menyediakan, merawat, hingga memperbaiki prasarana dan utilitas umum di lokasi pemasangan.

Tak hanya itu, penataan titik reklame harus memperhatikan komposisi dan keselamatan pengguna jalan agar tidak mengganggu pandangan maupun membahayakan masyarakat.

Baca juga: Satpol PP Perketat Pengawasan Ramadan, Surabaya Dijaga Tetap Kondusif

Dengan skema tersebut, beban perawatan taman dan ruang publik yang sebelumnya ditanggung APBD dapat ditekan. Anggaran yang ada pun bisa dialihkan untuk mendukung program prioritas lain, seperti layanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur publik.

“Alokasi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan rutin taman atau ruang publik kini bisa kita realokasikan untuk membiayai program pembangunan lain yang manfaatnya lebih luas bagi warga Surabaya,” pungkas Basari.(sub)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru