54 Posko THR Disiagakan, Pemprov Jatim Siap “Tagih” Kewajiban Pengusaha

harianmerahputih.id
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto saat memeberikan keterangan pers

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah memastikan denyut perlindungan hak pekerja tetap berdetak kencang menjelang Hari Raya 2026. Di Jawa Timur, langkah konkret mulai digerakkan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyiapkan 54 Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang tersebar di berbagai daerah untuk mengawal kewajiban perusahaan membayarkan hak karyawannya.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa posko ini bukan sekadar formalitas tahunan. Pemerintah ingin memastikan tak ada celah bagi perusahaan yang mencoba menunda, apalagi menghindari, pembayaran THR.

Baca juga: Mudik Aman 2026, Pemprov Jatim Siapkan 11.000 Kursi Gratis untuk Warga

“Secara regulasi, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun tahun ini ada imbauan khusus agar jika memungkinkan, THR sudah diberikan 14 hari sebelumnya. Tujuannya agar masyarakat punya waktu lebih longgar mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” ujar Sigit, Rabu (25/2).

Skema pengawasan disusun berlapis. Sebanyak 38 posko ditempatkan di tingkat kabupaten/kota dan dikelola oleh dinas tenaga kerja setempat. Sementara itu, 16 posko lainnya berada di bawah koordinasi provinsi.

Secara hierarki, aduan idealnya disampaikan lebih dahulu ke tingkat kabupaten/kota. Namun, Disnakertrans Jatim membuka pintu selebar-lebarnya bagi laporan yang langsung masuk ke provinsi, terutama dari serikat pekerja yang kerap memilih jalur tersebut demi percepatan penanganan.

Model pengawasan ini bukan tanpa dasar. Data 2025 menunjukkan kinerja penanganan sengketa THR di Jawa Timur cukup impresif. Dari 236 aduan yang masuk, 231 kasus atau sekitar 98 persen berhasil diselesaikan hingga tuntas. Angka tersebut menjadi modal optimisme menghadapi potensi persoalan tahun ini.

Mesin pengawasan bahkan sudah bekerja sebelum Ramadan tiba. Di Kabupaten Gresik, sebuah perusahaan sektor makanan dan minuman dengan 553 pekerja sempat terindikasi akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran.

Disnakertrans bergerak cepat. Perusahaan dipanggil dan dimintai klarifikasi. Hasilnya, manajemen menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan, termasuk memastikan tidak ada PHK.

“Sudah kami tindak lanjuti. Perusahaan menyatakan siap melaksanakan kewajiban dan dipastikan tidak ada PHK,” tegas Sigit.

Baca juga: Resmikan Permata Jatim di Kepuhanyar, Khofifah Dorong Transformasi Kawasan Kumuh Terpadu

Langkah cepat ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tak ingin kecolongan, terutama pada momentum krusial menjelang hari besar keagamaan.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada pengemudi ojek online (ojol). Sigit meluruskan bahwa status hubungan kerja ojol berbeda dengan buruh pabrik atau pekerja formal lainnya.

Hubungan antara pengemudi dan aplikator bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja formal. Karena itu, skema yang berlaku bukan THR wajib, melainkan bonus atau insentif hari raya. Besarannya diimbau sekitar 20 persen, namun tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.

“Regulasinya masih dibahas di tingkat kementerian. Karena sifatnya imbauan, kami mendorong para aplikator untuk tetap memperhatikan kesejahteraan mitranya saat hari raya,” jelasnya.

Baca juga: Enam Tahun Nawa Bhakti Satya Jatim Cerdas: Infrastruktur Digenjot, Prestasi Nasional Dipertahankan

Meski pendekatan persuasif diutamakan, pemerintah tak menutup opsi langkah tegas. Batas akhir pembayaran tetap H-7 sebelum hari raya. Perusahaan yang membandel terancam dipublikasikan namanya ke ruang publik, sesuai saran Komisi IX DPR RI.

Langkah ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi tekanan moral bagi perusahaan agar patuh pada aturan.

Sigit pun mengingatkan para pekerja yang ingin mengadu agar mencantumkan alamat perusahaan secara jelas. Kelengkapan data sangat penting agar mediator dan pengawas ketenagakerjaan dapat bekerja efektif.

Dengan 54 posko yang siaga dan pengawasan berlapis, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin memastikan satu hal: hak pekerja adalah kewajiban yang tak bisa ditawar, apalagi di momen sakral menjelang Lebaran.(dpr) 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru