MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya terus mengakselerasi penanganan banjir melalui program normalisasi ruang sungai. Setelah tahap pertama tuntas, kini pengerjaan berlanjut ke tahap kedua yang berlokasi di kawasan Tambak Asri, Krembangan. Langkah ini menjadi bagian dari penataan alur Sungai Kalianak dan Kali Krembangan yang dinilai krusial dalam sistem pengendalian banjir di wilayah barat Surabaya, khususnya Kecamatan Asemrowo dan Krembangan.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Surabaya dan pemerintah pusat melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pelaksanaan di lapangan berjalan setelah adanya permohonan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Baca juga: DLH Surabaya Siaga Penuh, Tujuh Rayon Disiagakan Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem
Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita, menegaskan bahwa sungai yang dinormalisasi merupakan aset pemerintah pusat di bawah kewenangan BBWS Brantas. Karena itu, setiap langkah pembangunan fisik harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Adi, Pemkot Surabaya tidak bisa serta-merta melakukan pelebaran atau pembangunan tanpa persetujuan pusat. Pihaknya telah mengajukan perencanaan pelebaran sungai kepada BBWS Brantas agar diteruskan ke Menteri Pekerjaan Umum untuk mendapat persetujuan pembangunan.
Urgensi penataan Kali Krembangan, kata dia, tak lepas dari persoalan banjir yang kerap melanda kawasan Tanjungsari dan sekitarnya. Secara hidrologis, aliran air dari wilayah tersebut bermuara ke Kali Krembangan. Ketika terjadi penyempitan alur sungai, kapasitas tampung berkurang sehingga air tidak dapat mengalir optimal ke hilir.
“Setiap ada penyempitan, dampaknya langsung terasa. Banjir di Tanjungsari bisa bertahan berjam-jam bahkan berhari-hari karena muaranya ada di Kali Krembangan,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, usulan normalisasi sebenarnya telah diajukan sejak tiga tahun lalu. Tidak hanya Kali Krembangan, Pemkot juga mengusulkan penanganan tiga sungai lain yang sama-sama menjadi kewenangan pusat, yakni Kali Romokalisari, Kali Sememi, dan Kalianak.
Empat sungai tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam sistem drainase kota. Karena itu, penanganannya diajukan secara bersamaan agar terintegrasi dalam perencanaan pusat.
Dalam pelaksanaan penertiban, Pemkot Surabaya mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Baca juga: Ngabuburit Sarat Makna, Ribuan Warga Padati Tugu Pahlawan
Adi menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ruang manfaat sungai mencakup palung dan bantaran sungai. Untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan tiga meter, jarak sempadan minimal adalah 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Dengan lebar palung sungai delapan meter dan tambahan sempadan masing-masing 10 meter di kiri dan kanan, total ruang yang harus ditertibkan mencapai 28 meter. Perhitungan ini menjadi dasar hukum sekaligus pijakan teknis dalam pelaksanaan penataan di lapangan.
“Ruang manfaat sungai ditambah ruang pengawasan sungai. Artinya, delapan meter untuk palung sungai, ditambah masing-masing sepuluh meter sempadan kanan-kiri, totalnya 28 meter,” paparnya.
Ia menegaskan, langkah penertiban bukan semata kebijakan sepihak Pemkot Surabaya, melainkan bagian dari sinergi lintas kewenangan. BBWS Brantas juga secara resmi meminta dukungan pemerintah kota dalam pelaksanaan penertiban, mengingat dampak banjir langsung dirasakan masyarakat Surabaya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Pastikan Layanan Puskesmas Tetap Optimal Selama Ramadan 2026
Di sisi lain, Adi mengakui masih banyak warga yang belum memahami pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketika terjadi persoalan sungai, Pemkot Surabaya kerap menjadi pihak yang disorot.
“Kami memahami persepsi masyarakat. Yang terlihat di lapangan memang pemerintah kota, padahal ada pembagian kewenangan yang harus dipatuhi,” katanya.
Ke depan, Pemkot Surabaya memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat akan terus diperkuat, termasuk mendorong percepatan pembangunan saluran pengendali dan rumah pompa sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir terpadu.
Normalisasi sungai ini diharapkan tidak hanya mengurangi risiko genangan di Tanjungsari dan sekitarnya, tetapi juga memperkuat ketahanan infrastruktur kota dalam menghadapi intensitas hujan yang kian meningkat dari tahun ke tahun.(sub)
Editor : Redaksi