Pemkot Surabaya Tarik Seluruh Mobil Dinas ASN Jelang Idulfitri 2026

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menarik seluruh mobil dinas milik aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik ke luar kota.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kedinasan. Karena itu, seluruh kendaraan dinas diwajibkan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Aturan Ketat Armada Pengangkut Sampah

Menurutnya, kegiatan mudik Lebaran merupakan urusan pribadi sehingga tidak dibenarkan menggunakan fasilitas pemerintah.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” ujar Eri, Selasa (10/3/2026).

Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan dinas yang memiliki fungsi operasional penting dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Kendaraan tersebut tetap diizinkan beroperasi selama masa libur Lebaran, namun hanya untuk menjalankan tugas di wilayah Kota Surabaya.

Beberapa kendaraan yang masuk kategori tersebut antara lain armada pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan keadaan darurat.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng LAZ Optimalkan Penyaluran Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas. Setiap kendaraan akan didata dan dikumpulkan di sejumlah titik yang telah ditentukan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Selain itu, kendaraan operasional yang masih diperbolehkan beroperasi akan tetap dipantau melalui absensi harian.

Baca juga: Untag Surabaya Fasilitasi Antar Mudik Gratis ke Terminal Purabaya Jelang Idulfitri 2026

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.

Eri menegaskan, ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas. Ia menilai, aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara.

“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya. (sub)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru