Pemkot Surabaya Tegaskan Aturan Ketat Armada Pengangkut Sampah

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah di Kota Pahlawan telah diatur secara ketat. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan truk pengangkut sampah dengan bak belakang kurang tertutup hingga sampahnya berserakan di jalan.

Kejadian tersebut kembali mengingatkan pada insiden sebelumnya di kawasan Siola yang sempat memicu kecelakaan akibat sampah yang jatuh dari kendaraan pengangkut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Dedik Irianto menegaskan bahwa kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah diatur dalam kontrak kerja sama.

“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Jika terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada persoalan operasional lain, semuanya ada ketentuannya berikut sanksinya,” kata Dedik, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa standar armada pengangkut sampah telah ditetapkan secara rinci. Kendaraan yang digunakan harus dalam kondisi baik, baik armada dengan sistem compactor maupun bak konvensional, serta memenuhi standar operasional yang berlaku.

Menurut Dedik, jika ditemukan sampah berserakan di jalan akibat kelalaian armada pengangkut, pihaknya akan langsung memberikan teguran kepada rekanan agar segera melakukan perbaikan.

“Jika tidak ditindaklanjuti, tentu akan dikenakan penalti atau sanksi sesuai ketentuan kontrak,” ujarnya.

Dedik menambahkan, setiap perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah wajib melalui proses pemeriksaan kendaraan sebelum mulai beroperasi. DLH melakukan pengecekan menyeluruh mulai dari kondisi armada, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasional.

“Kendaraan harus benar-benar laik jalan dan tidak sering mengalami gangguan operasional seperti mogok. Hal itu juga menjadi bagian evaluasi dalam proses lelang,” jelasnya.

Dalam sistem pengangkutan sampah di Surabaya, terdapat tiga kategori kendaraan yang beroperasi. Pertama, kendaraan dinas milik Pemkot Surabaya. Kedua, kendaraan rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa pengangkutan sampah pemerintah kota. Ketiga, kendaraan milik swasta.

Kendaraan swasta umumnya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampahnya sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo melalui kerja sama mandiri dengan penyedia jasa pengangkutan.

Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang pemerintah kota, pengawasan dilakukan secara langsung karena sejak awal armadanya telah melewati pemeriksaan kelayakan.

Sementara kendaraan milik swasta tidak terikat kontrak dengan Pemkot Surabaya sehingga pengawasannya lebih terbatas. Meski demikian, DLH tetap akan memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan data pengelolaan sampah Surabaya tahun 2024, DLH mengelola 191 lokasi tempat penampungan sementara (TPS). Untuk mendukung pengangkutan dari titik-titik tersebut, Pemkot memiliki 81 unit kendaraan compactor, 26 unit dump truck, serta 54 unit armroll dengan berbagai kapasitas.

Armada tersebut melayani pengangkutan sampah dari ratusan TPS menuju fasilitas pengolahan maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada DLH, sementara sekitar 30 TPS lainnya ditangani kendaraan milik rekanan.

Dedik menegaskan bahwa secara standar operasional, setiap kendaraan pengangkut sampah wajib menggunakan penutup, minimal terpal, agar sampah tidak tercecer di jalan.

“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Jika itu kendaraan rekanan dan melanggar, sanksinya bisa sampai penalti bahkan blacklist,” tegasnya.(sub)

Editor : Redaksi