THR ASN Pemkot Surabaya Segera Cair, Wali Kota Eri Pastikan Proses Pencairan Tengah Berjalan
MERAHPUTIH I SURABAYA – Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemkot Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN tengah diproses dan ditargetkan segera cair dalam waktu dekat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa proses administrasi pencairan THR saat ini sedang berjalan. Pemerintah daerah menargetkan pembayaran dapat direalisasikan dalam pekan ini atau paling lambat pada pekan depan.
“THR ini sedang diproses. Insyaallah minggu ini, paling lambat minggu depan sudah bisa cair sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri,” ujar Eri, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa besaran dan mekanisme pencairan THR telah diatur oleh pemerintah pusat melalui regulasi yang berlaku. Pemkot Surabaya pun mengikuti ketentuan tersebut agar proses penyaluran berjalan tertib dan sesuai aturan.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Dalam aturan tersebut dijelaskan berbagai aspek, mulai dari mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga prosedur penyaluran kepada para penerima.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah. Penyaluran dilakukan dalam bentuk uang dan diberikan langsung kepada penerima guna mempercepat proses pembayaran.
Apabila penyaluran secara langsung tidak dapat dilakukan, pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme bendahara pengeluaran di masing-masing instansi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak para ASN tetap dapat diterima tepat waktu.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur tahapan administrasi pencairan agar proses penyaluran berlangsung secara tertib dan akuntabel. Perhitungan pembayaran THR dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web. Namun, jika terdapat kendala teknis, perhitungan dapat dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis desktop.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, satuan kerja kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah itu, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan anggaran.
Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga disusun terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan administrasi keuangan berjalan lebih rapi dan transparan.
Aturan tersebut juga membuka kemungkinan pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13 apabila masih terdapat hak penerima yang belum terbayarkan.
Sementara itu, Pemkot Surabaya juga berupaya mengoordinasikan kemungkinan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meskipun hal tersebut belum diatur secara eksplisit dalam regulasi.
“Insyaallah untuk PPPK paruh waktu nanti juga akan kami koordinasikan. Walaupun di aturannya belum ada, kami tetap berupaya memberikan, hanya saja nanti besarannya akan kami atur,” pungkas Eri.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih