MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan fasilitas penitipan kendaraan bagi warga yang akan pulang kampung saat libur Lebaran 2026. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), sejumlah lokasi park and ride disiapkan dengan tarif parkir khusus yang mendapat potongan harga hingga 60 persen selama periode 18–29 Maret 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang meninggalkan kendaraan di Surabaya saat bepergian ke luar kota. Selain itu, program tersebut juga menjadi solusi bagi warga yang tidak memiliki cukup ruang garasi untuk menyimpan kendaraan selama mudik.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Sistem Piket dan WFA Saat Lebaran, Layanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan fasilitas park and ride dapat dimanfaatkan oleh warga yang hendak meninggalkan kendaraannya selama beberapa hari ketika pulang ke kampung halaman.
“Bagi warga Kota Surabaya yang akan mudik dan kendaraannya tidak dapat masuk ke garasi rumah, kendaraan tersebut bisa diparkir menginap di lokasi park and ride yang kami sediakan,” ujar Trio, Senin (16/3/2026).
Pemkot Surabaya memberikan potongan tarif parkir sebesar 50 persen untuk kendaraan roda empat dan 60 persen bagi kendaraan roda dua. Setelah mendapatkan diskon, tarif parkir mobil menjadi Rp20.000 per malam.
Menurut Trio, tarif tersebut jauh lebih ekonomis dibandingkan parkir menginap di sejumlah lokasi lain yang umumnya bisa mencapai sekitar Rp100.000 per malam. Dengan tarif yang lebih terjangkau, diharapkan masyarakat tertarik memanfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemkot.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tarik Seluruh Mobil Dinas ASN Jelang Idulfitri 2026
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya dikenakan tarif Rp25.000 per hari, kini cukup membayar Rp10.000 per hari atau selama 24 jam setelah mendapatkan potongan harga.
Dishub Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan di pinggir jalan atau di lingkungan permukiman selama mudik. Selain berisiko terhadap keamanan kendaraan, parkir di jalan juga dapat mengganggu akses warga maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau warga yang akan mudik agar tidak meninggalkan kendaraan di jalan atau di lingkungan kampung. Selain demi keamanan kendaraan, hal itu juga untuk menjaga kelancaran akses bagi warga lain,” katanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Aturan Ketat Armada Pengangkut Sampah
Trio menambahkan, fasilitas park and ride tidak hanya diperuntukkan bagi pemudik. Masyarakat yang memiliki keterbatasan kapasitas garasi di rumah juga dapat memanfaatkannya, misalnya saat ada kendaraan tambahan atau tamu yang datang.
Adapun sejumlah lokasi park and ride yang disiapkan antara lain Park and Ride Mayjend Sungkono, Jalan Adityawarman, kawasan parkir Kertajaya, kawasan Wisata Religi Ampel, parkir Arif Rahman Hakim, parkir Siola atau Genteng Kali khusus kendaraan roda dua, serta area parkir di Convention Hall.
Melalui program ini, Pemkot Surabaya berharap warga yang bepergian ke luar kota saat Lebaran dapat meninggalkan kendaraan mereka dengan aman dan nyaman. Dishub juga optimistis fasilitas tersebut akan membantu menjaga ketertiban lingkungan serta kelancaran akses jalan selama masa libur Lebaran.(sub)
Editor : Redaksi