MERAHPUTIH I JAKARTA – Proses penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6), dilakukan ketika lembaga antirasuah itu tengah menuntaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, Yaqut diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan tersangka lainnya.
Baca juga: Khofifah Raih Penghargaan KPK, Jatim Lampaui Target Program ASN Berintegritas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut berfokus pada pendalaman alat bukti yang sebelumnya telah diamankan penyidik selama proses penyidikan.
“Pemeriksaan terhadap saudara YCQ hari ini untuk dikonfirmasi terkait barang-barang bukti yang sudah diperoleh penyidik sebelumnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Meski menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut memilih tidak banyak memberikan komentar kepada awak media usai menjalani pemeriksaan. Ia hanya menyatakan kesiapannya apabila perkara tersebut segera dibawa ke persidangan.
“Siap,” jawab Yaqut singkat ketika ditanya mengenai kemungkinan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Mereka adalah staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK memastikan seluruh berkas perkara para tersangka tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan secara bersamaan ke Pengadilan Tipikor. Langkah ini dilakukan agar proses pembuktian dapat berlangsung secara komprehensif dan terintegrasi dalam satu rangkaian persidangan.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Sudewo, Segera Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor
Penyidik meyakini telah mengantongi bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan. Sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari dokumen administrasi, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Kasus dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini menjadi salah satu perkara besar yang mendapat perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan atau travel yang diduga terlibat dalam distribusi kuota haji tambahan. Dari jumlah tersebut, sejumlah biro disebut masih ragu memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik terkait dugaan praktik jual beli kuota yang terjadi pada periode 2023 hingga 2024.
Penyidik terus mendalami alur distribusi kuota tambahan tersebut, termasuk mekanisme penunjukan pihak-pihak yang memperoleh kuota dan dugaan adanya keuntungan yang dinikmati oleh sejumlah pihak.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Saksi dari Biro Travel Diperiksa
KPK menilai pengungkapan jaringan yang terlibat menjadi bagian penting untuk membuktikan bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan terjadi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Perkara ini semakin mendapat sorotan setelah tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung adanya potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dengan semakin lengkapnya alat bukti dan mendekatnya proses pelimpahan berkas ke pengadilan, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang menyita perhatian publik dalam sektor penyelenggaraan ibadah haji. KPK pun menegaskan akan terus menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (red)
Editor : Redaksi