Jemput Bola di CFD Taman Bungkul, Pemkot Surabaya Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan dan PBB

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Salah satunya melalui pembukaan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Minggu (14/6/2026).

Langkah kolaboratif yang dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut mendapat sambutan positif dari warga yang memanfaatkan akhir pekan untuk berolahraga sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus datang ke kantor pelayanan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan bahwa layanan jemput bola ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Menurutnya, banyak masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Karena itu, kehadiran layanan pembayaran pajak di CFD menjadi solusi yang praktis dan efisien.

“Warga yang setiap hari bekerja dari Senin sampai Sabtu kini bisa memanfaatkan waktu saat berolahraga atau berekreasi di CFD untuk membayar PBB maupun PKB. Kami ingin mendekatkan layanan kepada masyarakat sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor atau loket pelayanan,” ujar Basari.

Ia menjelaskan, program tersebut tidak hanya dilaksanakan sekali, melainkan akan menjadi agenda rutin setiap pekan melalui kerja sama berkelanjutan antara Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur.

Basari optimistis kehadiran layanan yang lebih dekat dengan masyarakat akan berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pada akhirnya, peningkatan pendapatan daerah tersebut akan kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

“Pendapatan daerah yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan kota, peningkatan infrastruktur, serta berbagai program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat penting,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Surabaya juga menyediakan beragam pilihan metode pembayaran. Selain pembayaran tunai, masyarakat dapat memanfaatkan layanan non-tunai melalui QRIS maupun kartu debit yang telah disiapkan di lokasi.

Basari menyebutkan bahwa digitalisasi pembayaran menjadi salah satu fokus pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun demikian, opsi pembayaran tunai tetap disediakan untuk mengakomodasi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan transaksi digital.

“Kami sudah menyediakan mesin EDC dan QRIS untuk pembayaran non-tunai. Namun bagi warga yang masih nyaman menggunakan uang tunai, layanan itu juga tetap tersedia bekerja sama dengan Bank Jatim,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Surabaya Selatan, Muhammad Syaifullah, menjelaskan bahwa kolaborasi pelayanan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui regulasi tersebut, terdapat mekanisme Opsen PKB yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, sinergi antara pelayanan Samsat dan Bapenda dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Ketika masyarakat membayar PKB tahunan melalui layanan Samsat Keliling, secara otomatis Kota Surabaya juga memperoleh penerimaan dari Opsen PKB. Karena itu kami berkolaborasi dengan Bapenda agar pelayanan semakin mudah dan penerimaan daerah semakin optimal,” ungkap Syaifullah.

Ia menambahkan, layanan gabungan di CFD Taman Bungkul ini telah memasuki pelaksanaan kedua dan akan terus dilanjutkan secara berkala setiap hari Minggu. Empat UPT PPD yang ada di Surabaya nantinya akan bergiliran memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Antusiasme warga terhadap program tersebut terbilang tinggi. Bahkan pada pagi hari saat layanan baru dibuka, puluhan wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

“Baru dibuka pagi ini sudah sekitar 30 wajib pajak melakukan pembayaran. Respons masyarakat cukup baik dan kami berharap jumlahnya terus meningkat,” ujarnya.

Syaifullah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan hingga tiga bulan sebelum jatuh tempo tanpa mengubah masa berlaku pajak kendaraan.

Selain itu, ia meluruskan anggapan yang berkembang terkait pemberlakuan Opsen PKB. Menurutnya, keberadaan opsen tidak menyebabkan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.

“Perlu dipahami bahwa sebelum maupun sesudah adanya Opsen PKB di Jawa Timur, besaran pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama. Tidak ada kenaikan tarif akibat kebijakan tersebut,” tegasnya.

Terkait pajak progresif kendaraan, Syaifullah menjelaskan bahwa saat ini perhitungannya telah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan lagi berdasarkan Kartu Keluarga (KK). Kebijakan tersebut dinilai lebih adil dan memudahkan masyarakat.

“Kalau kendaraan atas nama anak atau istri dengan NIK yang berbeda, maka tidak otomatis terkena pajak progresif seperti sebelumnya. Sistem baru ini lebih sederhana dan memudahkan wajib pajak,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai aturan terbaru, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sudah tidak lagi dikenakan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan serta biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan.

Dengan hadirnya layanan terpadu di ruang publik seperti CFD Taman Bungkul, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

“Harapan kami, kehadiran layanan ini dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Surabaya,” pungkas Syaifullah.(sub)

Editor : Redaksi