MERAHPUTIH I SURABAYA – Ribuan guru di Jawa Timur masih harus bersabar menanti pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026. Hingga akhir Juni ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Jatim belum dapat merealisasikan pembayaran tambahan tunjangan tersebut karena masih menunggu alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan telah berjalan sesuai jadwal. Guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu telah menerima hak mereka pada awal Juni 2026.
Baca juga: Pemadaman Bergilir di Jatim Mulai Melandai, ESDM Pastikan Pasokan Listrik Tetap Aman
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan, pencairan gaji ke-13 untuk ASN di sektor pendidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk gaji ke-13 guru dan tenaga kependidikan tahun 2026, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK penuh waktu sudah cair pada awal Juni 2026,” kata Aries.
Sementara itu, untuk guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK paruh waktu, proses pencairan upah gaji ke-13 saat ini masih berlangsung dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Menurut Aries, pemerintah daerah terus berupaya mempercepat proses administrasi agar hak para guru dan tenaga kependidikan dapat segera diterima.
“Untuk upah gaji ke-13 tahun 2026 bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu saat ini sedang dalam proses pencairan dan direncanakan dapat direalisasikan pada Jumat ini,” ujarnya.
Di tengah proses tersebut, perhatian para guru kini tertuju pada tambahan TPG yang selama ini menjadi komponen penting dalam pembayaran THR dan gaji ke-13. Namun berbeda dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya, pembayaran tambahan TPG masih terkendala mekanisme pendanaan yang berasal dari pemerintah pusat.
Aries menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan data maupun petunjuk teknis dari kementerian terkait sebagai dasar pencairan tambahan TPG tersebut.
“Untuk tambahan TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2026, sampai sekarang belum ada permintaan data dari kementerian karena sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Umum,” jelasnya.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah belum dapat melakukan proses pembayaran meskipun kebutuhan anggaran dan data calon penerima telah dipersiapkan. Pemprov Jatim, kata Aries, tetap berkomitmen untuk segera menyalurkan tambahan TPG begitu dukungan anggaran dari pemerintah pusat tersedia.
Besarnya kebutuhan anggaran untuk pembayaran tambahan TPG memang tidak sedikit. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Jawa Timur Mustakim mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2025 terdapat sekitar 35.680 guru yang berpotensi menerima tambahan TPG sebagai komponen THR dan gaji ke-13.
Jumlah penerima yang besar tersebut membuat kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp274 miliar. Karena itu, dukungan pendanaan dari pemerintah pusat menjadi faktor utama agar pencairan dapat dilakukan.
“Untuk TPG ke-13 guru saat ini masih menunggu alokasi DAU tambahan yang telah diusulkan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,” kata Mustakim.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menggeser sumber pendanaan tersebut karena mekanisme pembiayaannya telah diatur oleh pemerintah pusat melalui skema transfer daerah.
Di sisi lain, Mustakim memastikan proses pencairan upah ke-13 bagi PPPK paruh waktu terus berjalan. Saat ini dokumen pembayaran telah memasuki tahapan akhir di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurutnya, apabila Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) segera diterbitkan, maka dana dapat langsung ditransfer ke rekening para penerima tanpa harus menunggu lebih lama.
Baca juga: Kepala BPKP Jatim Resmi Berganti, Khofifah Tekankan Pengawasan Pembangunan yang Akuntabel
“Upah ke-13 PPPK paruh waktu baik guru maupun tenaga kependidikan sudah diproses dan saat ini berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Mudah-mudahan besok atau lusa sudah terbit SP2D sehingga dapat langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang selama beberapa waktu terakhir menantikan pencairan hak mereka. Dinas Pendidikan Jatim berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga pembayaran tidak mengalami penundaan lebih lanjut.
Bagi para guru penerima TPG, harapan kini tertuju pada percepatan keputusan pemerintah pusat terkait alokasi DAU tambahan. Sebab, tambahan TPG yang menjadi bagian dari THR dan gaji ke-13 dinilai memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi keluarga.
Dinas Pendidikan Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh data penerima telah dipersiapkan dan proses pencairan akan segera dilakukan setelah dana tersedia. Pemerintah provinsi juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait untuk memastikan alokasi anggaran dapat segera diterima.
Dengan demikian, puluhan ribu guru di Jawa Timur yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat segera memperoleh tambahan TPG sesuai ketentuan yang berlaku. Pemprov Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut hingga hak para pendidik dapat diterima secara penuh.(pps)
Editor : Redaksi